Liputan6.com, Jakarta - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menegaskan organisasinya masih mempertimbangkan surat pengunduran diri Hotman Paris Hutapea dari Peradi.
"Ada suratnya tetapi kami sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak. Kalau kami kabulkan, melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat," kata Otto di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Advertisement
Kendati surat pengunduran diri telah diajukan oleh Hotman Paris, menurut Otto Hasibuan, pengabulan pengunduran diri Hotman Paris tampaknya akan lama.
Advertisement
Pasalnya, Peradi masih mempertimbangkan apakah persoalan pengunduran diri ini bertentangan dengan Pasal 30 Undang-Undang Advokat. Oleh karena itu, dia masih mempertimbangkan persoalan tersebut.
Baca Juga
"Penguduran diri belum kami jawab apakah dikabulkan atau tidak. Kami sedang mencermati berdasarkan Pasal 30 Undang -Undang Advokat, semua setiap advokat itu wajib menjadi anggota Peradi," kata Otto yang dilansir dari Antara.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Adardam Achyar enggan mengomentari persoalan pengunduran diri Hotman Paris.
"Seorang hakim hanya boleh bicara melalui putusan. Kami minta maaf dengan catatan Peradi karena putusan telah dibacakan secara terbuka, dan Peradi juga sebagai warga negara tentu mengedepankan keterbukaan publik," kata Adardam.
Hotman Paris Rela Tak Dibayar
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo bekerja sama dengan Raffi Ahmad dan para tokoh publik lainnya mengajak masyarakat untuk membayar pajak. Mengingat, pengikut Raffi Ahmad di media sosial sangat banyak.
Cara ini diakui Suryo sangat efektif karena masih dihari yang sama, fotonya dan Raffi di akun sosial media telah dilihat 150 ribu pengikut Raffi.
"Jadi inilah sebetulnya cara kami mengajak para pesohor untuk membantu negara dalam bentuk bercerita tentang pajak kepada masyarakat secara keseluruhan," tutur Suryo di acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 Talkshow: Bincang Bijak Soal Pajak, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Cara itu diamini pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang juga hadir dalam kesempatan yang sama. Menggandeng tokoh berpengaruh di publik juga bisa mendorong masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang taat.
"Pemakaian para pesohor ini sangat perlu buat marketing," kata dia.
Â
Advertisement
Siap Kampanye Taat Pajak
Hotman juga mengaku siap menjadi salah satu tokoh yang dilibatkan untuk kampanye taat pajak. Bahkan dia mengaku tak perlu dibayar meskipun salah satu brand kopi lokal membayarnya Rp 2 miliar untuk setahun.
"Saya dipakai Kopi Kenangan dengan kontrak 1 tahun Rp 2 miliar, tapi buat kantor pajak saya kasih gratis," kata dia.
Meski begitu, Hotman menilai kesadaran masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang taat tidak bisa mengandalkan kesadaran. Baginya kesadaran membayar pajak di masyarakat hanya sebagian kecil saja.
"Memang benar kesadaran itu perlu, tapi manusia tetap manusia, kesadaran hanya sekian persen saja," kata dia
Â
Sanksi Keras dan Efektif
Jurus ampuhnya justru dengan sanksi keras dan pengawasan yang efektif. "Tetap sanksi keras dan pengawasan itu sangat efektif," ungkapnya.
Saat ini Hotman terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara. Meskipun dirinya mengaku telah menjadi ikon tetap tidak mendapatkan diskon khusus dalam hal kewajiban membayar pajak.
"Saya ikon KKP tapi tetap bayar pajak tidak dapat diskon," kata dia.
Dia tetap resah bila harus membayar pajak dengan sanksi 200 persen bila ketahuan menyembunyikan harta. Sehingga kesadaran untuk membayar pajak juga harus diiringi dengan sanksi yang tegas .
"Sanksi 200 persen ini bikin saya tidak bisa tidur. Makanya dalam waktu dekat saya juga mau TA (tax amnesty) yang kedua lagi," katanya.
Advertisement