Satpol PP Segel Tempat Hiburan Malam yang Buka Saat Ramadhan di Bekasi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menyegel sejumlah tempat hiburan malam.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 16 Apr 2022, 20:59 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2022, 20:59 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menyegel sejumlah tempat hiburan malam
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menyegel sejumlah tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi saat bulan Ramadhan. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menyegel sejumlah tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi saat bulan Ramadhan.

Di mana pemerintah daerah sudah melarang sementara untuk buka.

Adapun Satpol PP Kabupaten Bekasi menyambangi tempat hiburan malam yang beroperassi di ruko Thamrin Kawasan Lippo Cikarang.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati hampir seluruh tempat hiburan malam masih beroperasi dan tidak mengindahkan larangan pemerintah daerah. Petugas pun bersikap tegas dengan menyegel satu per satu tempat tersebut.

"Hampir semua kita lakukan penyegelan baik di kawasan ruko Thamrin maupun tempat lainnya seperti Grand Surya yang berada di samping pintu Tol Cikarang Barat maupun beberapa tempat lainnya," ujar Kasi Wasdal Pol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).

Menurut dia, tak mudah saat melakukan penertiban. Para petugas Satpol PP mendapat perlawanan dari oknum keamanan yang berupaya menghalau penyegelan tempat hiburan yang dijaganya.

Kericuhan berlangsung cukup sengit, hingga nyaris terjadi baku hantam.

Dengan penuh amarah, sang oknum keamanan lantas meminta petugas menyegel rata seluruh tempat hiburan malam di kawasan tersebut serta wilayah lainnya.

Usai beberapa lama, suasana dapat kembali kondusif dan petugas melanjutkan penyegelan.

 

21 Tempat Hiburan Malam

Windhy mengatakan, ada 21 tempat hiburan malam yang disegel karena terbukti melanggar aturan pemerintah daerah.

Ia menegaskan akan menindak tegas tempat hiburan malam lainnya yang masih nekat beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Dalam kesempatan itu pun dirinya menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih, terlebih di bulan Ramadhan.

"Kami tidak tebang pilih karena memang sudah peraturan pemerintah dengan dilarangnya pemilik tempat hiburan malam membuka usahanya di bulan suci Ramadhan," papar Windhy.

 

Polisi Gencar Antisipasi Tawuran

Di sisi lain, aksi tawuran remaja di Bekasi, Jawa Barat dengan modus perang sarung yang dililit batu marak terjadi saat bulan suci Ramadhan. Aksi tersebut sering kali terjadi menjelang waktu sahur.

Aksi perang sarung ini cukup meresahkan warga, karena tak jarang menimbulkan korban luka akibat hantaman batu atau benda keras lainnya.

Menyikapi hal ini, Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota menggelar patroli rutin di titik-titik rawan aksi tawuran.

Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah remaja saat melakukan tawuran di bawah Flyover Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (6/4/2022) dini hari.

"Kami amankan terduga pelaku tawuran yang membawa sarung dan diikat dengan menggunakan batu," kata Kepala Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Suyono, kepada awak media.

Suyono berujar, pelaku tawuran yang digiring ke Mapolres Metro Bekasi Kota berjumlah delapan orang. Seluruhnya diketahui masih berstatus pelajar.

"Sementara kami amankan ada delapan orang, masih pelajar dan di bawah umur," ujar dia.

Menurutnya, para pelaku sempat berjanjian melalui media sosial untuk menentukan tanggal dan lokasi tawuran. Para remaja tersebut kemudian sepakat memilih waktu menjelang sahur untuk tawuran.

 

Dilakukan Pembinaan

Seluruh remaja yang diamankan selanjutnya didata dan diberikan pembinaan.

Petugas juga meminta para pelaku tawuran menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Kami akan melakukan pembinaan terhadap para terduga pelaku tawuran, supaya nanti dibuatkan surat pernyataan," pungkas Suyono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya