Sekjen PAN Sentil Ade Armando: Jangan Playing Victim

Sekjen PAN Eddy Soeparno berpendapat bahwa apa yang dialami Ade Armando akibat dari kelakuannya sendiri.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Mei 2022, 15:11 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2022, 15:11 WIB
Sekjen PAN
Sekjen PAN Eddy Soeparno. (Liputan6.com/Abramena)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno menolak menjawab permintaan Ade Armando untuk menunjukkan bukti bahwa dia pernah melakukan penistaan agama. Menurutnya, Ade Armando sendirilah yang lebih berkompeten menjelaskan hal itu.

"Sesungguhnya penjelasan mengenai Apakah menistakan agama dilakukan oleh ada Ade Armando atau tidak, itu harus dia yang menjelaskan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2022).

Eddy Soeparno menyarankan agar Ade Armando menjelaskan secara langsung ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Kepada siapa (menjelaskan)? Kepada penyidik dalam kapasitas apa? Kapasitas dia sebagai tersangka. Tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama," ucap dia.

Eddy juga berpendapat bahwa yang dialami Ade Armando akibat kelakuannya sendiri. Eddy meminta Ade Armando tidak playing victim.

"Menurut saya Ade Armando itu jangan playing victim. bahwa kondisinya saat ini adalah akibat dari pernyataan atau sikap orang lain, bukan. Jadi menurut saya kalau berbahaya atau tidak, jangan playing victim lah," tandas dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ade Armando Laporkan Sekjen PAN

Tim kuasa hukum dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando resmi melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno ke polisi.

Laporan dilayangkan oleh Andi Windo Wahidin sebagai tim kuasa hukum Ade Armando. Laporan itu bernomor STTLP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 April 2022.

Menurut Muannas Alaidid, salah satu tim kuasa hukum Ade Armando, laporan itu merupakan kelanjutan dari somasi pada 14 April 2022 yang tidak ditanggapi oleh Eddy Soeparno.

"Kami selaku Kuasa Hukum Ade Armando sudah meminta secara baik-baik Eddy Soeparno untuk menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf kepada Ade Armando melalui akun twitternya karena dia menuduh Ade Armando menista agama dan ulama tanpa dasar yang jelas, tidak ada putusan pengadilan tentang hal itu," ujar Muannas dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Muannas menyebut, sebelum akhirnya melaporkan, pihaknya sudah lebih dahulu meminta Eddy agar menghapus cuitan dan meminta maaf lantaran menuduh Ade Armando sebagai penista agama.

"Kami juga memberikan tempo 3x24 jam kepada Eddy Soeparno untuk melakukan isi somasi tersebut, yang berakhir tanggal 17 April kemaren, karena tidak ada iktikad baik, malah yang keluar dari pihak dia alasan yang tidak masuk akal, maka kami laporkan ke polisi tanggal 18 April kemaren," kata Muannas.

Muannas mengaku pihak Ade Armando merasa geram lantaran Eddy tidak mengindahkan waktu yang diberikan pihaknya agar meminta maaf. Muannas menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Sekelas Sekjen Parpol ngetwit semaunya, dikasih kesempatan untuk hapus dan minta maaf saja gengsi banget. Kita serahkan semua pada proses hukum, meski pejabat publik sekali pun punya hak imunitas katanya, tetap tak boleh sewenang-wenang main tuduh dan vonis orang," kata Muannas.

Cuitan Edy Soeparno

Sebelumnya, Sekjen PAN Eddy Soeparno sempat membuat cuitan di akun Twitternya usai Ade Armando babak belur dianiaya massa tak berjas almamater di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin, 11 April 2022 kemarin.

Dalam cuitannya itu, Eddy tidak secara gamblang menyebut nama Ade Armando. Eddy hanya menggunakan inisial AA.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno, Selasa 12 April 2022.

Usai cuitan itu, Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid melayangkan somasi kepada Eddy pada Kamis, 14 April 2022. Dalam somasi pihak Ade Armandk meminta Eddy menghapus cuitan dalam 3x24 jam.

Jika tidak, Muannas berniat menggugat Eddy secara perdata dan pidana. Pasalnya, kata Muannas, cuitan Eddy itu mengarah kepada dugaan pencemaran baik. 

Infografis Demo 11 April 2022 dan Tuntutan Mahasiswa. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Demo 11 April 2022 dan Tuntutan Mahasiswa. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya