Liputan6.com, Jakarta - Sebuah potongan video dari salah satu anggota Komisi VIII DPR RI menjadi viral, setelah membicarakan bahwa jemaah haji Aceh berangkat terpisah dari rombongan jemaah haji nasional.
Penggalan pernyataan itu lalu digabung dengan potongan video ceramah Ustaz Abdul Shamad yang membahas tentang dana haji.
Baca Juga
"Sementara pada salah satu bagian layar, ada gambar Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan tulisan 'DANA HAJI KURANG RP.1,5T, KEBERANGKATAN CJH TERANCAM BATAL!!! KOK BISA !!!???',” tulis potongan video tersebut.
Advertisement
Menanggapi hal itu, Kementerian Agama membantah hal tersebut, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, memastikan informasi dalam video tersebut adalah tidak benar.
"Tidak benar Aceh sedang siapkan haji sendiri, lepas dari Kemenag. Itu disinformasi," tegas Wibowo dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (10/6/2022).
Wibowo menjelaskan, disinformasi seputar jemaah haji Aceh ini mencuat pada Juni 2020, tepatnya tidak lama setelah pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia saat itu.
"Disinformasi ini muncul seiring adanya berita di salah satu media online dengan judul, 'Aceh Bisa Lobi Arab Saudi Dapat Kuota Haji Sendiri'. Disinformasi ini juga telah diulas oleh kominfo.go.id dalam rubrik Hoaks pada 18 Juni 2020," urai Wibowo.
Wibowo meluruskan, hal sebenarnya adalah adanya harapan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi agar Pemerintah Aceh memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melobi Arab Saudi agar memberikan kuota haji secara terpisah kepada Aceh, di luar kuota nasional.
"Dalam berita itu tidak ada kalimat bahwa jemaah Aceh tetap bisa menunaikan ibadah haji," jelas Wibowo.
Pembatalan Haji 2020
Selain itu, lanjut Wibowo, pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun 2020 juga bersifat nasional. Menteri Agama pada saat itu, Fachrul Razi mengatakan, telah melayangkan surat resmi ke pemerintah Arab Saudi soal pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2020.
"Surat dikirim 9 Juni 2020 tidak hanya berisi pemberitahuan pembatalan jemaah, melainkan juga permintaan agar Saudi tidak menerbitkan visa kunjungan dalam bentuk apapun bagi WNI. Sebab, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali," rinci Wibowo.
Kemudian, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik regular maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi.
"Jadi bahwa Aceh akan mempersiapkan haji tersendiri, lepas dari tata kelola Kemenag adalah disinformasi yang terjadi pada 2020 dan sekarang dimunculkan kembali dengan tujuan-tujuan tertentu. Ini jelas framing yang jahat," ujarnya.
Advertisement