Liputan6.com, Jakarta - Trias Politica adalah pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu Eksekutif (pelaksana Undang-Undang), Legislatif (pembuat Undang-Undang), dan Yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan Undang-Undang).
Trias Politica merupakan teori yang terkenal dari Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu atau lebih dikenal dengan Montesquieu.
Advertisement
Baca Juga
Melansir Wikipedia, Montesquieu adalah pemikir politik Perancis yang hidup pada Era Pencerahan. Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia.
Montesquieu memegang peranan penting dalam memopulerkan istilah feodalisme dan Kekaisaran Bizantium. Berikut Trias Politica menurut Montesquieu:
1. Eksekutif
Eksekutif merupakan lembaga yang melaksanakan Undang-Undang. Lembaga eksekutif dipimpin oleh seorang raja atau presiden beserta kabinetnya. Tidak hanya melaksanakan Undang-Undang, lembaga ini juga mempunyai beberapa kewenangan.
Menurut Miriam Budiardjo, lembaga eksekutif mempunyai kewenangan diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer.
Kewenangan diplomatik yaitu kewenangan menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. Kewenangan yudikatif adalah kewenangan memberikan grasi dan amnesti kepada warga negaranya yang melakukan pelanggaran hukum.
Kewenangan administratif adalah kewenangan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan dalam administrasi negara. Melalui kewenangan legislatifnya, seorang presiden atau menteri dapat membuat undang-undang bersama dewan perwakilan. Lembaga eksekutif juga mempunyai kewenangan mengatur angkatan bersenjata, menyatakan perang apabila dibutuhkan, dan menjaga keamanan negara.
2. Legislatif
Legislatif merupakan lembaga yang dibentuk untuk mencegah kesewenang-wenangan raja atau presiden. Lembaga legislatif yang merupakan wakil dari rakyat ini diberikan kekuasaan untuk membuat Undang-Undang dan menetapkannya.
Tidak hanya itu, lembaga ini juga diberikan hak untuk meminta keterangan kebijakan lembaga eksekutif yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan.
Selain meminta keterangan kepada lembaga eksekutif, lembaga ini juga mempunyai hak untuk menyelidiki sendiri dengan membentuk panitia penyelidik. Hak mosi tidak percaya juga dimiliki oleh lembaga ini. Hak ini merupakan hak yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif.
3. Yudikatif
Yudikatif mempunyai kekuasaan untuk mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut.
Lembaga yudikatif dibentuk sebagai alat penegakan hukum, hak penguji material, penyelesaian penyelisihan, hak mengesahkan peraturan hukum atau membatalkan peraturan apabila bertentangan dengan dasar negara.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penerapan Trias Politica di Indonesia
Berikut ini adalah penjelasan terkait penerapan Tris Politica di Indonesia berdasarkan setiap pembagian kekuasaannya:
1. Kekuasaan Legistatif: Kekuasaan legislatif sendiri adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Terdapat 3 lembaga yang diberi kewenangan legislatif di Indonesia, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
2. Kekuasaan Eksekutif: Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.
Namun mengingat kegiatan menjalankan undang-undang tidak mungkin dijalankan seorang diri, oleh karenanya Presiden memiliki kewenangan untuk mendelegasikan tugas eksekutif kepada pejabat pemerintah lainnya yang turut membantu Presiden, yakni para menteri.
3. Kekuasaan Yudikatif: Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyatnya atau sederhananya adalah kekuasaan kehakiman.
Advertisement
Penyebab Separatisme adalah Masalah Ekonomi hingga Politik
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan pengertian separatisme adalah paham atau gerakan untuk memisahkan diri (mendirikan negara sendiri). Kelompok yang menganut paham separatisme adalah memiliki sebutan separatis.
Dalam modul berjudul Separatisme yang dipublikasikan Universitas Krisnadwipayana, separatisme adalah bagian dari gerakan politis dan damai.
Separatisme adalah gerakan untuk mendapatkan kedaulatan dan memisahkan suatu wilayah atau golongan manusia (biasanya golongan dengan kesadaran nasional yang tajam) dari satu sama lain (atau suatu negara lain).
“Separatisme adalah sering menjadi tindak balas yang kasar dan brutal terhadap suatu pengambilalihan militer yang terjadi dahulu. Di seluruh dunia jumlah golongan teroris menyatakan bahwa separatisme adalah satu-satunya metode bagi meraih tujuan mereka mencapai kemerdekaan,” dijelaskan.
Apa sebenarnya penyebab separatisme di Indonesia itu?
Mengenai penyebab separatisme adalah dijelaskan dalam modul berjudul Mengenal Apa Itu Separatisme serta Contohnya di Indonesia yang dipublikasikan Universitas Medan Area (UMA) ada empat hal. Ini penjelasan penyebab separatisme di Indonesia:
1. Krisis Ekonomi dan Kemanusiaan
Penyebab separatisme adalah adanya krisis ekonomi dan kemanusiaan. Dijelaskan, kondisi dari ekonomi yang lemah sebagai penyebab separatisme adalah bisa mengakibatkan kejahatan-kejahatan antar manusia (rakyat suatu negara) seperti merampok, mencuri, membunuh, dan sebagainya.
Penyebab Selanjutnya
2. Pemulihan Ekonomi Lamban
Penyebab separatisme adalah adanya pemulihan ekonomi yang lamban bahkan stagnan. Kelanjutan dari krisis ekonomi berkepanjangan sebagai penyebab separatisme adalah pemulihannya yang sangat lama, tidak berjalan, atau stagnan.
“Bagi kelompok yang memiliki paham dan berpotensi melakukan gerakan separatisme me, alasan ini bisa memicunya dengan kuat,” dijelaskan.
3. Dunia Politik Licik dan Masalah Sosial
Penyebab separatisme adalah adanya dunia politik yang licik dan masalah sosial. Kelicikan politik sebagai penyebab separatisme adalah dipicu oleh para pejabat yang korup, memperjuangkan kepentingan pribadi, yang dilakukan terus menerus tanpa rasa malu.
Sementara itu masalah sosial sebagai penyebab separatisme adalah adanya pembedaan atau diskriminasi berdasarkan SARA, intimidasi kepada kaum tertentu, dan sebagainya.
4. Intervensi Negara
Penyebab separatisme adalah bisa karena intervensi negara kepada kelompok tertentu. Selain yang sudah dijelaskan sebelumnya, penyebab separatisme lainnya bisa berupa ajakan atau intervensi negara kepada kelompok atau ras tertentu hingga memicu adanya perpecahan dalam kesatuan.
Advertisement
Contoh Gerakan Separatisme
Gerakan separatisme ini bertujuan untuk memisahkan diri dari negara asal untuk menjadi negara sendiri dan merdeka. Contoh gerakan separatisme yang paling populer dan sering dikisahkan adalah Pemberontakan PKI di Madiun, Pemberontakan DI/TII di Jawa Barat, G30S/PKI, Republik Maluku Selatan (RMS), Gerakan Aceh Merdeka (GAM), hingga Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Ini penjelasan contoh gerakan separatisme yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:
1. Contoh Gerakan Separatisme Pemberontakan PKI di Madiun
Salah satu contoh separatisme me dalam sejarah Indonesia adalah pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948. Pada tanggal 18 September 1948, Musso memproklamasikan berdirinya pemerintahan Soviet di Indonesia.
Tujuannya untuk meruntuhkan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan menggantinya dengan negara komunis. Pada waktu yang bersamaan, gerakan PKI dapat merebut tempat-tempat penting di Madiun. Untuk menumpas pemberontakan PKI, pemerintah melancarkan operasi militer.
2. Contoh Gerakan Separatisme Pemberontakan Darul Islam (DI) dan Tentara Islam Indonesia (TII)
Selain itu ada juga pemberontakan yang dilakukan Darul Islam dan Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Berdasarkan Perundingan Renville, kekuatan militer Republik Indonesia harus meninggalkan wilayah Jawa Barat yang dikuasai Belanda dan mengungsi ke daerah Jawa Tengah yang dikuasai Republik Indonesia.
Tidak semua komponen bangsa menaati isi Perjanjian Renville yang dirasakan sangat merugikan bangsa Indonesia. Salah satunya adalah S.M. Kartosuwiryo beserta para pendukungnya. Pada tanggal 7 Agustus 1949, Kartosuwiryo memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII). Tentara dan pendukungnya disebut Tentara Islam Indonesia (TII).
Gerakan Darul Islam yang didirikan oleh Kartosuwiryo mempunyai pengaruh yang cukup luas. Pengaruhnya sampai ke Aceh yang dipimpin Daud Beureueh, Jawa Tengah (Brebes, Tegal) yang dipimpin Amir Fatah dan Kyai Somolangu (Kebumen), Kalimantan Selatan dipimpin Ibnu Hajar, dan Sulawesi Selatan dengan tokohnya Kahar Muzakar.
3. Contoh Gerakan Separatisme Republik Maluku Selatan (RMS)
Republik Maluku Selatan (RMS) adalah daerah yang diproklamasikan merdeka pada 25 April 1950 dengan maksud untuk memisahkan diri dari Negara Indonesia Timur (saat itu Indonesia masih berupa Republik Indonesia Serikat). RMS ditumpas tuntas pada November 1950.
Selain ketiga contoh tersebut, gerakan separatisme lainnya yang juga pernah terjadi di Indonesia adalah G30S/PKI, Gerakan Aceh Merdeka (GAM), hingga Organisasi Papua Merdeka (OPM).