Bareskrim Terima Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yoshua di Rumah Ferdy Sambo

Keluarga merasa janggal atas kematian Brigadir J alias Yoshua yang disebut tewas akibat adu tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pihak keluarga pun membuat laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Jul 2022, 14:40 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2022, 14:40 WIB
Kondisi rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tampak sepi pascainsiden adu tembak dua polisi yang menewaskan Brigadir J alias Yoshua. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Kondisi rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tampak sepi pascainsiden adu tembak dua polisi yang menewaskan Brigadir J alias Yoshua. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menerima laporan keluarga Brigadir J atau Yoshua terkait dugaan pembunuhan berencana dalam kasus adu tembak dua polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Aduan tersebut tertuang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 18 Juli 2022.

"Laporan kita telah diterima," tutur Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yoshua, Jhonson Pandjaitan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Dalam aduan tersebut tertulis bahwa laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

"Tiga pasal sudah diterima," kata Jhonson. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, pihak keluarga menemukan kejanggalan dari kematian putranya tersebut yang mereka terima dari Mabes Polri melalui Divisi Humas Polri.

"Yang janggal ya penjelasan Koro Penmas, dia bilang tembak-menembak, yang menembak katanya almarhum, tapi yang ditembak enggak kena. Abis 7 peluru. Kemudian yang ditembak, menembak balik 4 kali. Tapi menghasilkan 7 peluru. Kan janggal itu. Senjata apa yang dipakai kok bisa menembak 4 kali menghasilkan 7 peluru," beber Simanjuntak.

Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan adanya luka seperti terkena senjata tajam yang ada pada tubuh Brigadir Yoshua.

"Kenapa ada luka sajam di dalam tubuhnya? Di bibir, di hidung, di mata, di belakang telinga ada sayatan kurang lebih satu jengkal, kemudian di bahu, biru-biru di dada kanan kiri, ada luka tusukan atau syatan di kaki. Jarinya, rahangnya, engselnya lepas ata geser, giginya berantakan," ungkapnya.

 

Ponsel Brigadir Yoshua Masih Hilang

Ilustrasi Kantor Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Ilustrasi Kantor Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Kamarudin juga menyinggung soal hilangnya ponsel milik mendiang Brigadir Yoshua usai insiden adu tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Yang kita laporkan itu ada tiga handphone atau empat itu belum ditemukan, kemudian peretasan itu ada menyadap handphone orangtua almarhum, ayah ibunya berikut dengan kakak adiknya," tutur kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Kamarudin menyebut, sejumlah barang bukti lainnya disertakan dalam upaya pelaporan tersebut. Seperti bukti video adanya luka sayat di tubuh almarhum Brigadir Yoshua.

"Banyak, di bawah mata, di hidung, di bibir, di bahu kemudian di tangan atau di jari, dan di kaki," jelas dia.

Adapun deretan tindak pidana dalam laporan tersebut antara lain dugaan pembunuhan berencana, dugaan pencurian dan atau penggelapan ponsel, dan peretasan dan atau melakukan penyadapan dengan dugaan tindak pidana telekomunikasi.

"Terlapornya lidik," Kamaruddin menandaskan.

 

Infografis Kronologi Baku Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Versi Polisi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kronologi Baku Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Versi Polisi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya