Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pelapor yang melaporkan ketua umumnya Zulkifli Hasan alias Zulhas dianggap kurang cermat dan hati-hati, bahkan bisa dibilang tidak mengerti tentang Undang-Undang atau UU Pemilu. Kata Saleh, malah akan muncul dugaan agenda lain di luar kepemiluan.
Hal ini dikatakan Saleh Daulay setelah sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menghentikan laporan terhadap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas terkait dugaan kampanye ke putrinya saat bagi-bagi minyak goreng atau migor di Lampung beberapa waktu lalu.
Baca Juga
"Para pelapornya dianggap kurang cermat dan tidak hati-hati. Akibatnya, orang-orang bisa jadi menilai bahwa ada agenda lain di luar kepemiluan. Tidak jelas apa agenda tersebut. PAN tentu tidak perlu menanggapi terlalu berlebihan," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Advertisement
"Bisa juga, orang menilai bahwa para pelapor kurang paham UU kepemiluan. Atau memang sengaja melakukan pelaporan untuk mencari perhatian dan sensasi. Silakan masyarakat yang menilai sendiri,"Â ungkapnya.
Anggota Komisi IX DPR juga meminta kepada setiap orang atau kelompok diharapkan tidak mudah membuat laporan. Dia meminta sebelum membuat pelaporan untuk dipelajari dan dicermati dengan baik.
"Ke depan, setiap orang atau kelompok masyarakat diharapkan tidak terlalu mudah untuk membuat laporan sesuatu yang dinilai sebagai pelanggaran. Kalau belum paham konteks dan tafsir UU, disarankan untuk meminta pendapat para ahli hukum. Terutama ahli hukum yang mendalami UU kepemiluan. Dan lebih baik lagi, yang terlibat dan mengikuti proses pembahasan dan pembentukan UU tersebut," katanya.Â
Saleh Daulay juga mengapresiasi langkah cepat Bawaslu menghentikan laporan terhadap ketua umumnya Zulkifli Hasan tersebut. Menurut Saleh, respons cepat dari Bawaslu ini diperlukan untuk menghindari perdebatan dan polemik berkepanjangan soal dugaan pelanggaran kampanye.
"Bawaslu sangat bagus. Cepat merespon dan menanggapi. Ada kepastian terhadap tafsir atas UU oleh penyelenggara Pemilu. Memang laporan seperti ini, tidak boleh dilama-lamain. Potensial bikin gaduh dan debat kusir," ungkapnya.
Â
Â
Bawaslu Hentikan Laporan Zulhas Soal Dugaan Kampanye Bagikan Migor
Bawaslu resmi menghentikan laporan terhadap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas terkait dugaan kampanye ke putrinya saat bagi-bagi minyak goreng atau migor di Lampung beberapa waktu lalu.
Anggota Bawaslu RI Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu mengatakan, laporan dihentikan karena tidak memenuhi syarat materil. Sehingga Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan kasus tersebut.
"Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," ujar Puadi dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Bawaslu melakukan analisis terhadap pelaporan itu. Pertama, analisis berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Kedua, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024.
Bawaslu menyimpulkan, terlapor tidak bisa dikualifikasikan sebagai kegiatan pemilu karena belum masuk tahapan masa kampanye.
"Perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," kata Puadi.
Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye. Bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Kemudian, Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Berdasarkan kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan laporan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil.
"Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada Papan Pengumuman di Kantor Bawaslu," kata Puadi.
Advertisement
Zulhas Dilaporkan Karena Dugaan Pelanggaran Kampanye
Kelompok masyarakat sipil terdiri atas Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan ke Bawaslu RI.
"Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi di Jakarta, Selasa 19 Juli 2022.
Menurut dia, Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) melakukan pelanggaran kampanye ketika mendatangi pasar murah PAN di Lampung Sabtu, 9 Juli 2022.
"Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam 2 bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," kata dia.
Menurut Alwan, yang dilakukan Zulhas merupakan bentuk kampanye untuk memilih seseorang. Kedua, praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis dan janji akan dilakukan pada 2 bulan lagi.
"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dinyatakan pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya," ucapnya.
Sementara, lanjut dia, pada Pasal 280 ayat (1)j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
"Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung itu, terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," ucapnya.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com