KPK Panggil 8 Prajurit TNI AU Dalami Korupsi Heli AW-101

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa delapan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jul 2022, 11:05 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa delapan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

Delapan prajurit TNI AU itu yakni Kolonel Tek Agus Kamal, Kolonel K Benni Prabowo, Marsda Supriyanto Basuki, Kolonel Kal Fransiskus Teguh Santosa, Kolonel Tek Hendrison Syafril, Kolonel Lek Andy S. Pambudi, Kolonel Kal Achsanul Amaly, dan Kolonel Kal Mukhlis.

Mereka semua akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) atau yang memiliki nama lain Jhon Irfan Kenway (JIK).

"Pemeriksaan dilakukan di Puspom TNI AU Gedung Satrekening Lt 2 Jl. Skuadron No. 1 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) senilai Rp 139,4 miliar. Pemblokiran berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (Heli AW-101) untuk TNI AU tahun 2016-2017.

"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017, tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) senilai Rp 139,4 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).

Ali memastikan pemblokiran rekening dilakukan tim penyidik sebagai langkah awal KPK menyita simpanan uang Irfan Kurnia Saleh, Direktur PT DJM yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka, yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara, sesuai putusan pengadilan nantinya," kata Ali.

 

Rugikan Negara Ratusan Miliar

Ali mengatakan, dari pengadaan helikopter ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 miliar. Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, Helikopter menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya.

"Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara. KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) atau yang memiliki nama lain Jhon Irfan Kenway (JIK).

Diketahui Irfan merupakan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) yang sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (Heli AW-101) untuk TNI AU tahun 2016-2017.

"Berdasarkan hasil saksi dan bukti yang kita kumpulkan maka hari ini perkara dengan tersangka IKS atau JIK, tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap berupa penahanan 20 hari terhitung 24 Mei sampai 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

 

Cukup Bukti

Dia menjelaskan, penahanan dilakukan usai bukti-bukti sudah cukup dikumpulkan. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.

"Akibat perbuatannya, tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari niai kontrak Rp 738,9 miliar," tegas Firli.

Dia memastikan, tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomer 31 thn 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Diketahui, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka.

Terkait konstruksi perkara, KPK mengatakan PT DJM diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp 514 miliar.

Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT DJM menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar. Alhasil, terjadi kerugian negara yang diakibatkan oleh selisih dari angka tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya