Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku sudah empat kali diperiksa Tim Khusus Polri dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yoshua.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan respons. Dia mengaku pihaknya belum memeriksa Ferdy Sambo.
"Belum, kan kami katakan kami belum bertemu Ferdy Sambo. Tetapi jangan dikontra, kok penyidik (Polri) sudah? (Memeriksa Ferdy Sambo) Penyidik punya cara sendiri, Komnas HAM punya cara sendiri, dengan ranahnya yang berbeda," ujar Damanik di Komnas HAM, Kamis (4/8/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Damanik, ranah pemeriksaan Komnas HAM berbeda dengan tim penyidik gabungan Polri. Dia mengatakan, Polri memeriksa untuk menentukan tersangka, sementara Komnas HAM mencari ada tidaknya pelanggaran HAM.
"Mereka penyidikan dalam rangka ya menentukan seseorang tersangka atau tidak. Komnas HAM kan mementukan apakah ada pelanggaran hak asasi atau tidak. Itu yang beda, tujuannya beda," kata dia.
Damanik memastikan tak ada persaingan dengan Polri dalam memeriksa saksi maupun tersangka. Menurut Damanik, pemeriksaan terhadap seseorang tergantung pada kebutuhan yang ada.
"Tetapi apakah ini bersaing? Ya enggak. Buktinya datang kemari, kan, Pak Wakapolri, Pak Irwasum sebagai ketua timsus, coba lihat itu. Siapa lagi yang datang? Kabag Itelkam, Kadiv berkali-kali kembali," kata dia.
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan kasus kematian Brigadir J atau Yoshua di Bareskrim Polri.
Dia menyatakan sudah empat kali menghadap penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Hari ini saya hadir memenuhi pangilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," tutur Ferdy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, dia telah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Sementara yang keempat adalah di Bareskrim Polri.
"Selanjutnya saya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi atas peristiwa yang terjadi di Duren Tiga," jelas Ferdy.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka
Diketahui, Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak.
Penyidik pun mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.
Merujuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, isi Pasal 338 adalah 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun'.
Sementara penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement