Liputan6.com, Jakarta - Deolipa Yumara dan Burhanuddin ditunjuk menjadi pengacara baru untuk tersangka Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Penunjukan Deolipa Yumara ini dilakukan setelah kuasa hukum Bharada E sebelumnya, yakni Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri pada Sabtu (6/8/2022) kemarin.
Advertisement
Baca Juga
"Pada malam hari ini saya Deolipa Yumara dan bersama rekan pengacara Bapak Burhanudin, kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E selaku tersangka Tipid dengan sengaja merampas, menghilangankan nyawa orang lain, karena pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," kata Deolipa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu malam.
Deolipa menegaskan, dirinya ditunjuk menjadi pengacara Bharada E setelah Andreas Silitonga resmi mengajukan pengunduran diri ke Bhareskrim Polri.
"Karena sudah diatur kepentingan Pro Justicia dan penyidikan perkara ini supaya cepat berjalan, Bareskrim tentunya tidak mau ada yang cacat formil dalam melaksanakan penyidikan. Sehingga, kami ditunjuk secara langsung untuk bisa mendampingi Saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai kuasa hukum yang bersangkutan," tuturnya.
Bertemu Bharada E
Ia mengaku sudah bertemu dengan Bharada E sebelum ditunjuk menjadi kuasa hukum dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini. Dia telah berbicara dari hati ke hati dengan Bharada E terkait kasus hukum yang menjeratnya.
"Tapi tentu saja kami tidak serta merta menjadi kuasa hukum. Kami bertemu dengan yang bersangkutan juga, kami bicara dari hati ke hati. Kami bicara semuanya, sehingga kami menjadi jelas dan beliau yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersedia mengangkat kami menjadi kuasa hukum yang baru untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya," tutur Deolipa.
Ajukan JC untuk Bharada E
Deolipa mengungkapkan, Bharada E telah bercerita ketidaknyamanannya dengan kasus hukum yang menyeretnya.
"Dalam posisi beliau pertama kali, tadi beliau mulai cerita-cerita. Sesuatu yang membuat beliau tidak nyaman selama ini dalam pengalaman-pengalaman yang menghadapi perkara dia. Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati, dan dia cerita secara lengkap yang dia alami," katanya.
"Sehingga kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini, salah satunya apa yang dia alami," sambungnya.
Lebih lanjut, Deolipa mengaku telah mengajukan perlindungan diri kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk Bharada E yang sudah menjadi tersangka.
"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka, sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," ucapnya.
Advertisement
Pengacara Bharada E Mundur
Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J. Hal itu disampaikannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Kita enggak berlama-lama di sini, kami sebagai dahulu Tim Penasehat Hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E," tutur Andreas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022).
Dalam kasus ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Penetapan tersangka Bharada E dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup," ucap Andi.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com