Update Senin 15 Agustus 2022 : 6.286.362 Positif Covid-19, Sembuh 6.076.929, Meninggal 157.252

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Senin (15/8/2022) pada jam yang sama.

oleh Maria Flora diperbarui 15 Agu 2022, 20:14 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2022, 20:14 WIB
FOTO: Lokasi Tes COVID-19 Mulai Ramai Akibat Varian Omicron
Petugas melakukan tes usap PCR kepada warga di Laboratorium Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), Kamis (3/2/2022). Merebaknya varian Omicron membuat sejumlah lokasi tes COVID-19 ramai didatangi warga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kasus harian positif Covid-19 di Indonesia hari ini, Senin (15/8/2022) bertambah 3.588 orang, sehingga total kasus positif terhitung sejak Maret 2020 menjadi 6.286.362 orang.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga mengungkap adanya penambahan pasien sembuh dan dinyatakan negatif virus Corona. 

Kasus sembuh tersebut naik sebanyak 4.508 orang. Dengan begitu, maka angka kumulatif kasus sembuh dari paparan virus Corona di Indonesia hingga saat ini telah mencapai 6.076.929 jiwa.  

Sementara itu, pasien meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 juga dilaporkan Satgas Covid-19 terus bertambah.

Tercatat jumlah keseluruhan warga yang berpulang hari ini dilaporkan mencapai 157.252 kasus, setelah terjadi penambahan 26 jiwa.   

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Senin (15/8/2022) pada jam yang sama. 

Sementara itu, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, mulai Senin 15 Agustus 2022, calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.

"Aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun keatas, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19," kata dia dalam keterangannya, Minggu, 14 Agustus 2022.

Eva menuturkan, untuk calon penumpang KAJJ usia 6 sampai dengan 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Persyaratan Tidak Lengkap Ditolak Berangkat

Vaksinasi Booster COVID-19 di Jakarta
Warga antre mendapatkan vaksin COVID-19 dosis ketiga saat vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi lanjutan (booster) COVID-19 secara gratis kepada masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia menuturkan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.

"Pada masa transisi (15-17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100% (diluar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan," ungkap Eva.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. "Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," kata Eva.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

Usia 18 tahun ke atas:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Usia 6-17 tahun:

a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Vaksinasi Booster Keempat untuk Nakes
Petugas kesehatan memberikan vaksin booster dosis kedua atau vaksinasi dosis keempat untuk tenaga kesehatan relawan yang bertugas di RSDC, Wisma Atlit, Kemayoran, Jakarta. Rabu (3/8/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua bagi para tenaga kesehatan (nakes). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

"Kalau masyarakat masih cuek protokol kesehatan dan cuek vaksin booster maka kemungkinan kasus akan terus melonjak. Ojo kesusu (jangan tergesa-gesa) lepas masker," tutur Moeldoko.

Sebagai informasi, data Kementerian Kesehatan per 27 Juni 2022 menunjukkan, positivity rate Indonesia masih di bawah standar WHO, yakni 2,7 persen.

Sementara untuk jumlah kasus COVID-19, terjadi penambahan sebanyak 1.445 kasus. DKI Jakarta menjadi provinsi yang melaporkan penambahan kasus terbanyak, yakni 838 kasus. Dari jumlah tersebut, 791 merupakan transmisi lokal dan 47 lainnya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Kenaikan positivity rate dan kasus COVID19 diakibatkan varian baru yang sudah masuk ke Indonesia. Yakni, Omicron BA.4 dan BA.5.

Infografis Awas Kecolongan 10 Titik Lengah Rawan Covid-19
Infografis Awas Kecolongan 10 Titik Lengah Rawan Covid-19 (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya