Kata Polri soal Kapolda Metro Disebut Terseret Kasus Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo angkat bicara terkait dengan muncul kabar yang menyebutkan, bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait kasus tewasnya Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Agu 2022, 12:52 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2022, 12:51 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat melantik 28 Kapolsek di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/4/2022). (Dok: Humas Polda Metro Jaya)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat melantik 28 Kapolsek di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/4/2022). (Dok: Humas Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo angkat bicara terkait dengan muncul kabar yang menyebutkan, bahwa  Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Sementara, Bareskrim Polri juga telah melimpahkan berkas perkara empat orang tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni milik Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Ma'ruf (KM).

"Enggak ada info dari Itsus (Kapolda Metro diperiksa Irsus)," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Menurut Dedi, untuk perkembangan update kasus tewasnya Brigadir J akan disampaikan pada Senin 22 Agustus 2022 mendatang. Namun, belum diketahui secara pasti terkait apa yang akan nanti disampaikan.

"Senin saja. Nanti update mulai Senin Kabag atau Karo saja," ujarnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan istri eks Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Sehingga, saat ini sudah ada lima orang yang sudah menjadi tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua.

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Polisi resmi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific dan sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Sebelumnya, Polri menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun hasilnya akan dibuka ke publik pada Jumat, 19 Agustus 2022.

"Sudah diagendakan, jadi saya minta kepada teman-teman untuk bersabar, besok selesai salat Jumat Insyaallah Timsus akan menyampaikan updatenya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis 18 Agustus 2022.

Menurut Dedi, pihaknya akan menyampaikan secara menyeluruh mulai dari hasil terkini penyidikan Timsus, termasuk juga penanganan oleh Divisi Propam Polri.

"Minggu ini diperiksanya (Putri Candrawathi). Makanya besok (Jumat 19 Agustus) disampaikan hasilnya. Oleh Timsus," kata Dedi.

Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. 

Identitas 5 Polisi Bantu Irjen Ferdy Sambo Kaburkan Fakta Pembunuhan Brigadir J

Ilustrasi oknum Polisi  (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi oknum Polisi (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Bareskrim Polri merilis adanya enam polisi yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penuntasan kasus kematian Brigadir J, dengan salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Lima petugas tersebut terlibat praktik obstruction of justice dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Yang sudah melaksanakan patsus (penempatan khusus) ditempatkan khusus sebanyak 18 orang, tapi berkurang tiga yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.

"Kemudian dari personel yang sudah dipatsuskan ada 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," sambungnya. Adapun identitas keenamnya adalah adalah Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, dan Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.

"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.

Dalam kasus pembunuhan Brihadir J, ada ima orang tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya