Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua gedung milik bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group Surya Darmadi.
Penyitaan berdasarkan ketetapan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.
Baca Juga
"Tim jaksa penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan pada dua aset tersebut guna kepentingan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Minggu (21/8/2022).
Advertisement
Gedung pertama yang disita berada di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Luas gedung ini mencapai 16.250 meter persegi.
Gedung yang kedua ada di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Luas Gedung ini mencapai 2.180 meter persegi.
Ketut menerangkan, penyitaan ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Dalam kegiatan penyitaan, tim intelijen bersama seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik," kata Ketut.
Surya Darmadi alias Apeng Resmi Ditahan
Bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group Surya Darmadi alias Apeng resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Surya Darmadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca menyerahkan diri ke Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Surya Darmadi akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung Agung cabang Salemba.
"Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
Surya Darmadi rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB. Dia dibawa ke Rutan cabang Salemba melalui pintu belakang gedung bundar kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara Rp78 triliun dalam kasus ini.
Â
Â
Advertisement
Berkasus Juga di KPK
Surya Darmadi tak hanya berproses hukum di Kejagung, namun Surya Darmadi juga merupakan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.
Surya Darmadi ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta menyuap Annas Maamun. Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.