Pinangki dan Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini Selasa 6 September 2022

Pinangki Sirna Malasari atau dikenal dengan sebutan Jaksa Pinangki, hari ini bebas bersyarat, setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun di Lapas Kelas II Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 06 Sep 2022, 15:43 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2022, 15:43 WIB
FOTO: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa suap dan TPPU terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (kiri) saat jeda sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis bersalah, dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pinangki Sirna Malasari atau dikenal dengan sebutan Jaksa Pinangki, hari ini bebas bersyarat, setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun di Lapas Kelas II Tangerang.

"Pinangki bebas bersyarat. Dia sudah dua tahun di Lapas," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Masjuno, Selasa (6/9/2022).

Selain pinangki, ada warga binaan lainnya yang mendapatkan hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Total ada empat yang mendapatkan hak tersebut.

"Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," jelas Masjuno.

Selain Pinangki, ada juga Ratu Atut Chosiyah yang merupakan mantan Gubernur Banten divonis bebas. Dua lainnya adalah Desi Arryani, dan Mirawati Basri.

Adapun, Lapas Kelas IIA Tangerang telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan Aturan dan SOP yang berlaku. Dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana.

Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya.

 

Sudah Sesuai Undang-undang

Pemberian Pembebasan Bersyarat Kepada WBP tindak Pidana Khusus didasari pada UU No. 22 Tahun 2022 ttg Pemasyarakatan, Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No. Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisu, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB.

Petunjuk Pelaksana Pemenuhan Hak Bersyarat thdp Napi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 ttg Pemasyarajatan No. PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.

Keempat WBP Tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selama menjalani pidana, mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas.

 

Wajib Lapor

Kedepan, keempatnya akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan sebagai administrasi dan untuk melakukan fungai pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat.

Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik.

WBP juga diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya