Rumah Dibobol Maling, Korban Ajukan Restoratif Justice karena Kenal Pelaku Pencurian

Pemuda berinisial BM (22), ditangkap personel Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, usai melakukan pencurian di rumah kosong di Kelurahan Kedaung wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 18 Sep 2022, 08:57 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2022, 08:57 WIB
Ilustrasi Kasus-Pengadilan-Laporan Polisi (Freepik/Rawpixel.com)
Ilustrasi Kasus. (Freepik/Rawpixel.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemuda berinisial BM (22), ditangkap personel Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, usai melakukan pencurian di rumah kosong di Kelurahan Kedaung wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka mencuri sebuah rumah pada 5 September 2022 lalu.

"Sasaran tersangka adalah rumah kosong (rumsong) yang ditinggalkan korban ke rumah sakit. Namun, pada saat korban kembali ke rumah dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka," terang Zain, Tangerang, Minggu (18/9/2022).

Korban langsung mengecek lemari tempatnya menyimpan uang dan emas senilai Rp 17 juta dan ternyata sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Neglasari.

"Lalu, berdasarkan hasil olah TKP, analisa dan tambahan informasi dari masyarakat, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial BM," ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka usai ditangkap, uang dan emas hasil curian tersebut sebagian sudah dibelikan sepeda motor yang kini telah diamankan berikut barang bukti lain. Seperti 1 lembar kuitansi pembelian emas, gelang emas dan sisa uang tunai senilai Rp 10.800.000.

 

Sepakat Damai

"Saat di pertemukan antara tersangka dan korban ternyata saling mengenal karena berasal dari kampung yang sama. Jadi, saat ini, keluarga tersangka dan korban telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," kata Zain.

Meski begitu, polisi tidak langsung mengiyakan proses perdamaian tersebut.

Zain mengaku, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu apakah tindak pidana yang terjadi memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Perpol 8 tahun 2021, untuk dapat diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya