Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menyiapkan tiga strategi untuk mengendalikan pencemaran atau polusi udara Jakarta. Tiga strategi ini terdiri dari 75 rencana aksi dan disebut Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
“Rangkaian strategi ini mencakup langkah-langkah pengendalian pencemaran udara dari hulu ke hilir, mulai dari pengembangan dan revisi kebijakan hingga pengawasan dan penegakan hukum,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto, Senin (19/9/2022).
Advertisement
Baca Juga
Adapun tiga strategi tersebut adalah peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak, dan pengurangan emisi pencemar udara dari sumber tidak bergerak.
Advertisement
"Itu totalnya ada 75 rencana aksi. Dari 75 itu, ada detailnya lagi tapi nanti bisa dilihat di web," katanya.
Strategi ini merupakan bentuk dari kelanjutan citizen lawsuit tentang polusi udara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021.
Langkah ini dimulai dengan mengumpulkan kajian-kajian terdahulu untuk mengidentifikasi sumber-sumber polusi udara di Jakarta, salah satunya kajian inventarisasi emisi oleh DLH DKI Jakarta pada 2020.
"Jadi citizen lawsuit tahun lalu itu pertama adalah DKI diminta untuk membuka semua data kualitas udara dan yang selanjutnya adalah diminta untuk menyusun strategi pengendalian udara. Nah ini lah yang kemudian kita tindaklanjuti, yang memang keputusan pengadilan saat itu dan mudah-mudahan ini juga membawa dampak baik bagi kualitas udara ke depannya," tambah Asep.
Nantinya, SPPU ini akan diformalkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mempercepat implementasi dari rencana aksi yang ada. Penyusunan SPPU ini jug telah melibatkan FTSL ITB dan ITENAS sebagai tenaga ahli untuk membuat kajian dan menyusun rencana aksi.
“Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup berkomitmen untuk dapat mengimplementasikan SPPU dengan melibatkan partisipasi semua pihak, sebagaimana amanat putusan gugatan warga,” kata Asep.
Wagub DKI: Penanganan Polusi Udara Jakarta Tak Bisa Hanya Satu Pihak
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penanganan polusi udara di Jakarta tidak bisa diselesaikan satu pihak. Butuh upaya dan kontribusi banyak sektor lainnya.
"Tidak bisa secara sepihak atau parsial, semua harus komprehensif, program itu disusun," kata Riza di Jakarta, Senin 20 Juni 2022.
Menurut dia, program "langit biru" yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta membutuhkan waktu dan tidak mudah serta melibatkan semua pihak.
Adapun program dalam mendukung langit biru itu, juga harus dilaksanakan komprehensif. Program langit itu di antaranya pengurangan kendaraan pribadi, uji emisi, hingga menggenjot ruang terbuka hijau.
Tak hanya itu, pengendalian pencemaran lingkungan oleh perusahaan juga dilakukan komprehensif.
Riza mengakui soal polusi udara masih pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan, sama halnya dengan masalah macet dan banjir yang menjadi PR, meski upaya mengendalikan permasalahan itu terus dilakukan.
"Tentang polusi udara program langit biru itu memang tidak mudah, perlu waktu, tidak bisa sepihak," ucapnya yang dikutip dari Antara.
Sejak beberapa hari terakhir kualitas udara di Jakarta memburuk berdasarkan pengamatan lembaga data kualitas udara, IQ Air.
Untuk indeks kualitas udara pada Senin pagi mencatat indeks 193 dengan konsentrasi polutan PM 2.5 mencapai 27,4 kali dari nilai pedoman kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Adapun konsentrasi PM2.5 di Jakarta berada pada angka 136,9 mikrogram per meter kubik.
.
Advertisement
Efek Jangka Panjang pada Kesehatan
Mengutip laman Medical News Today, efek dari polusi udara dapat menyebabkan seseorang kesulitan bernapas ringan hingga persoalan kardiovaskular yang parah, termasuk penyakit jantung, stroke, hingga kanker paru.
Gas dan partikel berbahaya ditimbulkan dari berbagai macam jenis polusi udara. Seperti asap knalpot kendaraan, asap tembakau (rokok), atau asap dari pembakaran batu bara.
Lalu, apa sajakah efek jangka panjang untuk kesehatan dari polusi udara?
1. Penyakit paru obstruktif kronik (PPOK)
Paparan partikel dari polutan dapat menyebabkan PPOK. Hal tersebut didukung oleh pendapat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebutkan bahwa polusi udara menyebabkan 43 persen kasus PPOK di seluruh dunia.
PPOK merupakan penyakit yang menyebabkan kesulitan bernapas, seperti emfisema dan bronkitis kronis. Penyakit ini menyumbat saluran udara dan membuat seseorang kesulitan untuk bernafas.
2. Kanker paru
Menurut WHO, polusi udara menyebabkan 26 persen dari semua kasus dan kematian yang ada dari kanker paru.
Hal tersebut lantaran partikel yang ada dalam polutan, yang mana ukurannya sangat kecil memungkinkan mereka masuk dan mencapai saluran pernapasan bagian bawah.
3. Penyakit kardiovaskular
Polusi udara dapat memicu stroke dan serangan jantung. Fakta tersebut tertuang dalam studi yang dipublikasikan dalam National Library of Medicine. Para peneliti menemukan bahwa tinggal di daerah dengan tingkat polusi udara yang tinggi dapat meningkatkan risiko kematian akibat stroke.
Global Burden of Disease Study juga ikut memperkirakan bahwa polusi udara ikut bertanggung jawab atas 19 persen kematian kardiovaskular pada tahun 2015. 21 persen kematian akibat stroke dan 24 persen kematian akibat penyakit jantung juga disebabkan oleh polusi udara sebagai biang keroknya.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com