Jokowi Sudah Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo

Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Sep 2022, 12:52 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2022, 12:51 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Sejumlah tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Berkas itu pun sudah dikirimkan ke Polri.

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden Laksma TNI Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Adapun surat ini dikirim ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden. Setelah surat ini diproses, Istana melalui Sekretariat Negara akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Polri telah resmi memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Penyerahan dokumen petikan putusan pun dilakukan hari ini, Jumat (23/9/2022).

"Hasil komunikasi Karo Prof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Dedi, untuk proses administrasi PTDH Ferdy Sambo sendiri dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri sudah diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menggabungkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Adapun sejauh ini hanya Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.

Ma’ruf Amin: Masyarakat Menunggu, Percepat Persidangan Ferdy Sambo

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo harus dipercepat, sebab masyarakat sudah menunggu lama penyelesaian kasus tersebut.

“Ya saya kira memang masyarakat menunggu ya supaya dipercepat saja, supaya dipercepat persidangannya jangan sampai terlalu lama,” kata Ma’ruf dalam keterangan suara yang diterima, Jumat (30/9/2022).

Ma’ruf menyatakan apabila semua berkas sudah lengkap, maka sudah seharusnya kasus naik ke persidangan. “Masyarakat (tanya) kapan ini kok lama sekali, barangkali itu, kalau sudah semua siap segera saja disidangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menggabungkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Adapun sejauh ini hanya Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penggabungan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice milik Ferdy Sambo akan memberikan keuntungan dan kelebihan.

"Kalau perkara FS ini disatukan, keuntungan dan kelebihannya adalah lebih simple disatukan dua tindak pidana sekaligus," kata Abdul Fickar kepada merdeka.com, Kamis (29/9/2022).

Ia menjelaskan, keuntungan dan kelebihannya itu yakni pada saat penuntutan kasus tersebut terhadap para tersangka.

"Karena nanti penuntutannya akan dipilih ancaman hukuman terberat plus sepertiga. Keuntungannya tidak sidang bolak balik dengan alat bukti yang sama (saksi, ahli, surat dan petunjuk)," jelasnya.

Selain itu, dengan dijadikannya satu berkas tersebut juga menurutnya tidak akan mempengaruhi beratnya tuntutan terhadap tersangka.

"Apa nanti memengaruhi berat tuntutan? Tidak, sama saja. Karena seseorang terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman ganda," ujarnya.

"Apakah nanti putusannya dua vonis? tidak, bukan begitu. Perkara yang diperiksa dua sekaligus itu namanya pembarengan (concursus), tetapi hukumannya tetap satu, dipilih yang terberat ditambah 1/3," sambung Fickar.

Berkas Ferdy Sambo Lengkap, Komnas HAM Harap Dakwaan Jaksa Didukung Alat Bukti

Pelukan Erat Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Polri menyatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di tiga tempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap jika dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) nantinya bisa maksimal. Setelah berkas hasil penyidikan Bareskrim Polri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

"Sangat kita apresiasi dengan harapan Jaksa maksimal melakukan dakwaan," ucap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).

Selain itu, Taufan juga menyampaikan bahwa dakwaan yang bakal disusun jaksa nantinya untuk didukung dengan alat bukti yang kuat, sehingga tidak hanya sekedar mengandalkan keterangan.

"Menyusun konstruksi dakwaan yang kuat didukung alat bukti yang lengkap," ujarnya.

Dengan adanya bukti yang kuat, Taufan meyakini bahwa perbedaan pendapat yang terjadi di antara keterangan saksi bisa terjawab saat proses pembuktian perkara di persidangan.

"Kita harapkan bisa sebab jaksa yang dipilih kami dengar yang sudah pengalaman," ucapnya.

Sebelumnya, Polri akan melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti atau Tahap II terkait perkara dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini rencananya bakal dilakukan pada Senin, 3 Oktober 2022 mendatang.

"Insyaallah, untuk rencana pelimpahan Tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini ya, apabila nanti ada perubahan nantinya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.

Dia menyebut, untuk Tahap II ini nantinya akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim ya. Jadi pada hari Senin, 3 Oktober 2022. Sekali lagi saya sampaikan, untuk penyerahan Tahap II baik tersangka maupun barang bukti, akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," sebutnya.

Ia menegaskan, dengan lengkapnya berkas perkara tersebut dan segera dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam mengusut kasus tersebut.

"Sekali lagi, komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini, dan dibuka apa adanya dan ini juga kita buktikan berkas perkara, 12 berkas perkara yang kita kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P21 ya," tegasnya.

Infografis Ferdy Sambo Dipecat!
Infografis Ferdy Sambo Dipecat! (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya