Kapolri: Pelimpahan Berkas Perkara Tahap Dua Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

Listyo menerangkan, timsus Polri bekerja hampir 2,5 bulan menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Listyo mengapresiasi kinerja Timsus dan Kejaksaan Agung.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Sep 2022, 17:32 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2022, 17:32 WIB
Pelukan Erat Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Polri menyatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di tiga tempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan lengkap. Begitu juga dengan perkara obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menerangkan, pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada pekan depan.

"Kami akan mempersiapkan kelengkapan terkait dengan tersangka dan barang bukti untuk kita serahkan kepada Kejaksaan yang akan kita laksanakan antara hari Senin ataupun Rabu," kata Listyo saat konfrensi pers, Jumat (30/9/2022).

Listyo menerangkan, timsus Polri bekerja hampir 2,5 bulan menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Listyo mengapresiasi kinerja Timsus dan Kejaksaan Agung.

"Terima kasih kepada seluruh rekan rekan yang terlibat, khususnya tim dri kejagung dan para pernyidik yg telah maraton kerja siang malam. Dan Alhamdulliah hasilnya telah lengkap dan tentunya ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat," kata dia.

Ungkapan terimakasih pun turut disampaikan kepada DPR, Kompolnas, Komnas HAM dan seluruh lapisan masyarakat yang ikut mengawal penangangan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Terima kasih telah mengawal mensupport memberikan masukan sehingga penanganan kasus ini berjalan lancar," ujar dia.

Berkas Dinyatakan Lengkap

Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran terkait menyampaikan konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf lengkap. Kelimanya merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk (Ferdy Sambo Tersangka) kasus pembunuhan berencana (Brigadir J)," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2022.

Menurut Fadil, berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, Kabareskrim dan Jampidum berjalan efektif. Sehingga yang selama ini berkas perkara bolak balik kami tidak ada bolak balik," kata Fadil.

Dimana kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Sementara untuk tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya