Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. UU Pelindungan Data Pribadi ini berlaku untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum.
"Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga," demikian bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga
Adapun data pribadi terdiri dari, yang bersifat spesifik dan umum. Data pribadi yang bersifat spesifik mencakup, data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Sementara data pribadi yang bersifat umum antara lain, nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
"Subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 12.
UU ini juga mengatur adanya sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar UU Pelindungan Data Pribadi. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi, penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi, dan/ataudenda administratif.
"Sanksi administratif berupa denda administratif paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran," bunyi Pasal 57 ayat 3.
Penjatuhan sanksi administratif diberikan oleh lembaga terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Â
Hukuman Pidana
Hukuman pidana dalam UU ini diberikan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Adapun hukuman yang diberikan terkait pelanggaran ini yakni, pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian, orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dikenakan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
Selanjutnya, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar," bunyi Pasal 68.
Selain dijatuhi pidana, pelanggar juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Undang-undang ini diteken Jokowi pada 17 Oktober 2022, dan diundangkan di tanggal yang sama. UU ini mulai berlaku saat diundangkan.
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturmengenai Pelindungan Data Pribadi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini," bunyi Pasal 75.
Advertisement