Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud Md, menyebut sudah ada pihak-pihak yang menjalankan rekomendasi pihaknya, salah satunya Polri.
Hal tersebut disampaikannya saat acara rilis survei LSI, Kamis (20/10/2022), secara daring.
Advertisement
Baca Juga
"Pengaturan ke Polri agar membuat aturan-aturan baru dan mulai melakukan penyusunan protap baru di dalam pengamanan sepak bola dan seterusnya terus sekarang dilakukan," kata Mahfud.
Selain itu, ada juga rekomendasi pembetulan atau renovasi stadion. "Itu kan langsung dilakukan," jelasnya.
Pria yang duduk sebagai Menko Polhukam itu juga menyebut, tanggung jawab hukum pidananya sudah mulai disidik.
"Polisinya sudah, polisinya juga masih dicari lagi pelakunya, itu tanggung jawab hukum itu atas rekomendasi dari TGIPF," kata Mahfud.
PSSI Bertanggungjawab
Sebelumnya, TGIPF telah menyerahkan kesimpulan dan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya, Ketua Umum TGIPF Mahfud Md menyebut pengurus PSSI dan sub-sub organisasinya perlu bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan lebih dari 130 orang itu.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI. Namun, dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik, serta budaya adiluhur, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang," bunyi dokumen TGIPF kala itu.
"Di mana saat laporan ini disusun, sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan, yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang"
Advertisement