Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan keterangan terkait kasus pelecehan seksual pada 2019 dengan pelaku oknum PNS terhadap pegawai honorer, dan mendukung proses penyelesaian yang adil bagi korban dan keluarga.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kementerian Koperasi & UKM di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Baca Juga
“Tidak benar sama sekali (Kemenkop UKM abai dan lindungi pelaku). Dari awal kasus ini Kemenkop UKM sudah memberikan pendampingan melaporkan kepada pihak berwajib dan memberikan sanksi disiplin untuk para pelaku,” tegas Arif. Dilansir dari Antara.
Advertisement
Arif menjelaskan para pelaku yang terdiri dari empat orang telah mendapatkan sanksi disiplin berat yakni berat yaitu WH dan ZP dijatuhi sanksi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) selama satu tahun, kemudian MF dan NN yakni pekerja honorer telah dijatuhi sanksi pemberhentian pekerjaan pada 2020.
Sementara itu, terkait permasalahan yang dihadapi oleh korban ND, Arif menyatakan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan serta berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus dengan seadil-adilnya.
Pendampingan Korban
Kemudian terhadap pemulihan kondisi psikis korban, pihaknya turut prihatin dengan melakukan pendampingan pemulihan pascakejadian serta memfasilitasi korban mendapatkan pekerjaan di instansi lain.
“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” tukasnya.
Advertisement