Kemenkop UKM Dukung Proses Penyelesaian Kasus Asusila yang Adil Bagi Korban

Kementerian Koperasi dan UKM memberikan keterangan terkait kasus pelecehan seksual pada 2019 dengan pelaku oknum PNS terhadap pegawai honorer, dan mendukung proses penyelesaian yang adil bagi korban dan keluarga.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Okt 2022, 23:47 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2022, 23:47 WIB
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim, dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022). (Dok KemenkopUKM)
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim, dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022). (Dok KemenkopUKM)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan keterangan terkait kasus pelecehan seksual pada 2019 dengan pelaku oknum PNS terhadap pegawai honorer, dan mendukung proses penyelesaian yang adil bagi korban dan keluarga.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kementerian Koperasi & UKM di Jakarta, Senin (24/10/2022).

“Tidak benar sama sekali (Kemenkop UKM abai dan lindungi pelaku). Dari awal kasus ini Kemenkop UKM sudah memberikan pendampingan melaporkan kepada pihak berwajib dan memberikan sanksi disiplin untuk para pelaku,” tegas Arif. Dilansir dari Antara.

Arif menjelaskan para pelaku yang terdiri dari empat orang telah mendapatkan sanksi disiplin berat yakni berat yaitu WH dan ZP dijatuhi sanksi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) selama satu tahun, kemudian MF dan NN yakni pekerja honorer telah dijatuhi sanksi pemberhentian pekerjaan pada 2020.

Sementara itu, terkait permasalahan yang dihadapi oleh korban ND, Arif menyatakan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan serta berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus dengan seadil-adilnya.

Pendampingan Korban

Ilustrasi Pemerkosaan 2
Ilustrasi Korban Pemerkosaan | Via: istimewa

Kemudian terhadap pemulihan kondisi psikis korban, pihaknya turut prihatin dengan melakukan pendampingan pemulihan pascakejadian serta memfasilitasi korban mendapatkan pekerjaan di instansi lain.

“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” tukasnya.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya