Komnas HAM Sebut Penembakan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tanpa Koordinasi Kapolres

Diperkirakan gas air mata ditembakkan di dalam stadion pada Tragedi Kanjuruhan ini sebanyak 45 kali.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Nov 2022, 06:27 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2022, 06:27 WIB
Potret Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang yang Tewaskan 127 Orang
Polisi dan tentara berdiri di tengah asap gas air mata saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Ratusan orang dilaporkan meninggal dunia dalam tragedi kerusuhan tersebut. (AP Photo/Yudha Prabowo)

 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat setidaknya ada 45 kali tembakan gas air mata pada saat tragedi Kanjuruhan, Malang. Hal itu disampaikan pada saat membeberkan temuan faktual dari hasil penyelidikan Tragedi Stadion Kanjuruhan.

"Diperkirakan gas air mata ditembakkan di dalam stadion pada peristiwa ini sebanyak 45 kali. 27 tembakan terlihat dalam video. Kami mengkompilasi semua video yang ada dan kemudian 18 lainnya terkonfirmasi terdengar. Jadi suaranya suara tembakan jadi itu sebanyak 45 kali," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (2/11/2022).

Beka menerangkan, penembakan gas air mata tidak hanya dilakukan oleh personel Brimob tapi juga personel Sabhara. Adapun amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stok tahun 2019 dan telah expired atau kadaluarsa.

"Bahwa pada saat pertandingan yang diturunkan merupakan pasukan dengan kemampuan PHH Pasukan huru-hara yang membawa gas air mata," ujar dia.

Beka menyebut, penggunaan gas air mata mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tugas Kepolisian Republik Indonesia.

Namun, pada saat pertandingan Arema VS Persebaya ditemukan fakta bahwa penembakan gas air mata dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang.

"Dan atas diskresi dari masing-masing pasukan," ujar dia.

Beka kemudian mendetailkan, personel Brimob menembakan gas air mata ke shuttle ban selatan pada pukul 22.08.59 sampai 22.09.08.

"Brimob 11 kali menembakkan gas air mata ke arah shuttle ban selatan lapangan. Setiap tembakan berisi 1-5 amunisi gas air mata," ujar dia.

 

24 Kali Tembakan Gas Air Mata

Beka menyebut, Aparat kepolisian kembali menembakkan gas air mata pada pukul 22.11.09 dan pada pukul 22.11 hingga pukul 22.15.

"Diperkirakan gas air mata ditembakkan 24 kali. Jumlah amunisi yang terlihat dalam video sebanyak 30 amunisi yang bersumber dari 10 tembakan," papar dia.

Sementara itu, Beka juga menyampaikan Match commissioner mengetahui petugas keamanan membawakan senjata gas air mata. Tapi, tidak tapi melaporkan hal tersebut ke pihak terkait.

Ternyata, selama ini match commissioner tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata itu dilarang.

"Ini vital jadi pengakuan dari Match commissioner ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa gas air mata itu dilarang," ujar dia.

Infografis Ragam Tanggapan FIFA Kawal Transformasi Sepak Bola Nasional Pasca-Tragedi Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan FIFA Kawal Transformasi Sepak Bola Nasional Pasca-Tragedi Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya