Dukung Program Baznas, Kepala BSKDN Ingatkan Jajarannya Menunaikan Zakat

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menyampaikan dukungannya terhadap program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2022, 06:10 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2022, 06:10 WIB
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menyampaikan dukungannya terhadap program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Sebagai salah satu bentuknya, dia mendorong jajarannya bisa menunaikan zakat.

Hal ini disampaikannya saat memberi arahan dalam acara pertemuan perihal Percepatan Pengumpulan Dana Zakat bersama Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kemendagri yang berlangsung di Aula BSKDN pada Kamis 10 November 2022.

"Zakat bagi umat muslim itu merupakan suatu kewajiban, salah satunya zakat penghasilan yang wajib dilaksanakan apabila kita (pegawai) sudah mencapai penghasilan di atas Rp. 6.610.000 sebagai batas apabila disetarakan dengan harga emas," kata Yusharto dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Dia menjelaskan mengenai dukungan BSKDN terhadap program Baznas terkait pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah yang akan dikeluarkan oleh pegawai di lingkungan BSKDN.

"Pada prinsipnya kami mendukung program pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah yang akan dikeluarkan bapak/ibu sekalian untuk bisa disalurkan kepada orang-orang yang berhak," ungkap Yusharto.

 

Mekanisme di Kemendagri

Sementara itu, Sekretaris UPZ Kemendagri Yudia Ramli menjelaskan mengenai mekanisme pengumpulan, penyetoran, dan pendayagunaan zakat di lingkungan Kemendagri.

Dirinya menjelaskan bahwa UPZ Kemendagri mengeluarkan Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Muzaki yang bisa ditanda tangani oleh setiap pegawai yang hendak mengeluarkan zakat pengahasilannya sebesar 2,5% dari total penghasilan gaji dan tunjangan kinerja.

Adapun mekanismenya dipotong secara langsung oleh bank penyimpan dana gaji atau tunjangan kinerja berdasarkan data dari Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP).

"Nanti, Bapak dan Ibu gaji dan tunjangan kinerja kalau banknya berbeda itu bisa menyebutkan di sini (dalam surat pernyataan), dipilih salah satunya di mana akan dipotong dari rekening gaji atau rekening tunjangan kinerja," kata Yudia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya