Liputan6.com, Jakarta - Bidang Propam Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan eks Kapolsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota, Iptu MT, terhadap seorang wanita berinisial RD (31).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, membeberkan, Iptu MT telah dimintai keterangan.
Faktanya, hubungan yang mereka lakukan selama ini atas dasar suka sama suka. Bahkan, Iptu MT kerap memberikan sesuatu kepada korban.
Advertisement
"Saya rasa yang terjadi tidak seperti itu (pelecehan) karena ini terjadi atas dasar kesepakatan mereka. Bahkan ada pemberian uang dari mantan Kapolsek," kata Zulpan, Kamis (17/11/2022).
Terlepas dari itu, Zulpan mengatakan, tindakan Iptu TM tidak dibenarkan. Menurut dia, Polda Metro Jaya memberikan sanksi kepada Iptu MT berupa pencopotan sebagai Kapolsek Pinang.
Saat ini, statusnya sebagai Panma atau perwira pertama Yanma Polda Metro Jaya.
Masih Didalami
Sementara itu, Bidang Propam Polda Metro Jaya masih mendalami terkait pelaporan yang dibuat oleh korban.
Nantinya, Zulpan menerangkan Subbid Provost bakal mengeluarkan rekomendasi ke Subbid Wabprof Bidpropam Polda Metro Jaya untuk mengambil tindak lanjut atas sidang disiplin atau kode etik.
Advertisement
Harus Berimbang
"Kita harus melihat persoalannya secara berimbang. Kita mengkaji lebih dalam ya termasuk unsur yang dilaporkan atau dipersoalkan. Nanti kita dalami. Tetapi itu hasil pemeriksaan dari Propam seperti itu," ujar dia.
Â
Â