Menang prapradilan, Penetapan tersangka Richard Lee Disebut Tidak Sah

Richard Lee menang dalam gugatan prapradilan atas pencemaran nama baik dan ilegal akses. Gugatan dilayangkan olehnya di PN Jaksel pada 11 Oktober 2022.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Nov 2022, 12:25 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2022, 12:14 WIB
Richard Lee Membeberkan Hasil Putusan Sidang Praperadilan Terkait Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ilegal Akses
Richard Lee didampingi kuasa hukumnya saat membeberkan hasil putusan sidang praperadilan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022). (Foto: M. Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta Richard Lee menang dalam gugatan praperadilan atas pencemaran nama baik dan ilegal akses. Gugatan dilayangkan olehnya di PN Jaksel pada 11 Oktober 2022.

"Betul (gugatan praperadilan dikabulkan). Nomor perkara 99/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan hakimnya Delta Tama, SH.MH," jawab Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pentetapan tersangka Richard Lee dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

"Menyatakan Penyidikan Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilaksanakan Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE dan UU Perubahan ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP adalah tidak sah dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan sebagaimana laporan polisi nomor LP/7463/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 16 Desember 2020," seperti dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim yang memutus perkara meminta Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses yang menjerat Richard Lee.

"Menyatakan Penyidikan Perkara Ilegal Akses yang dilaksanakan Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 dan atau Pasal 221 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan sebagaimana laporan polisi nomor LP/A/686/VII/2021/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Agustus 2021," tulisnya lagi.

 

Disebut Kasus Tetap Berlanjut

Sebelumnya, hingga kini, pihak Kartika Putri yang melaporkan Richard belum angkat bicara terkait hal ini.

Dalam Instagram pribadinya, istri Habib Usman bin Yahya juga tak menyebut dr. Richard Lee. Namun, kuasa hukumnya, Brian Praneda, buka suara seperti terlihat dalam kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/11/2022).

Dijelaskan Brian bahwa saat ini Kartika Putri memilih fokus dengan bayinya yang baru dilahirkan.

"Kartika saat ini kan baru melahirkan tentunya ia harus fokus untuk memberikan ASI. Dengan kasus yang sampai berlarut-larut sampai dua tahun itu kan memang membuat banyak pemikiran-pemikiran. Dan ia enggak mau, tetep fokus agar supaya ia bisa memberikan ASI dengan baik," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya