Respon Warga soal Naiknya UMP DKI Jakarta 2023

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp 4.901.798.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Nov 2022, 15:10 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2022, 15:10 WIB
UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
Aktivitas pekerja lengkap dengan atribut K3 saat menyelesaikan proyek pembangunan halte Transjakarta Dukuh Atas 2, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022). Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. (Liputan6.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp 4.901.798.

Meski demikian, besaran kenaikan UMP DKI Jakarta dinilai para pekerja tak sebanding dengan harga kebutuhan pokok yang kian melambung.

Salah satunya dirasakan oleh eorang sekuriti yang bertugas di salah satu bank plat merah. Nasuki menyebut, nominal segitu mungkin cukup untuk pekerja yang masih sendiri.

"Tapi untuk pekerja yang sudah bekelurga pas-pasan, malah banyak kurangnya," kata dia, Selasa (29/11/2022).

Nasuki menerangkan, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berimbas pada harga kebutuhan pokok. Beberapa barang-barang menjadi mahal.

"Jelas, pengeluaran semakin tinggi. Dengan angka segitu dibilang cukup ya cukup-cukupin sajalah," ucap dia.

Belum lagi, Nasuki menambahkan kebutuhan sekolah. Nasuki memiliki dua orang anak yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Nasuki mengatakan, seharuanya Upah Minimum Provinsi (UMP) naik menjadi Rp 5,2 juta. "Harus efek kenaikan BBM jadi pertimbangan dalam mengatur UMP DKI. Karena kan kalau BBM naik otomatis semua barang-barang ikut naik," ujar dia.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Jafra salah satu pegawai di PTIK. Jafra menyambut baik kenaikan UMP di DKI Jakarta. "Bagus sih, ada kemajuan," ujar dia.

Namun, Jafra merasa angka segitu belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di DKI Jakarta yang serba mahal. Jafra mengatakan, idealnya UMP naik menjadi Rp 5,3 juta sampai Rp 5,5 juta.

"Di Jakarta rata-rata pekerja perantauan, dia harus bayar kost, makan sehari-hari, jadi gak cukup sih kalau segitu," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cukup untuk Makan

Sementara itu, salah satu pekerja lain yakni Refika juga merasakan hal yang sama. Refika bekerja di salah satu perusahaan media ternama di Jakarta.

"Aku melihat kalau naik segitu cuma cukup untuk makan sehari-hari," ujar dia.

Refika mengatakan, pengeluaran sehari-hari cukup besar. Apalagi, saat ini ia sedang menanti kehadiran buah hati yang ada di dalam kandungan. Dia berharap, kenaikan UMP dikaji ulang oleh intansi terkait.

"Bentar lagi, otomatis saya punya anak kebutuhan makin bertambah. Makanya dengan nilai segitu saya rasa sih kurang ideal ya untuk hidup di DKI Jakarta," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya