Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengaku awal mula kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dirinya sempat didampingi oleh Tim Penasihat Hukum suruhan Ferdy Sambo.
Hal itu diungkap Bharada E, ketika dicecar soal ihwal awal dirinya sempat ditempatkan pada penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dan menjalani serentetan pemeriksaan baik di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Kemudian kapan saudara mulai ditahan?" kata hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2022).
Advertisement
"Saya lupa ditahan," ujar Bharada E.
"Berapa lama setelah saudara di Brimob?" tanya hakim kembali.
"Lama. Saya dibilang mau ada pemeriksaan, pertama pemeriksaan di Polda baru beberapa hari kemudian pemeriksaan di Bareskrim. Ternyata hari itu (usai diperiksa Bareskrim) juga ada penahanan," kata Bharada E.
Lantas, Hakim bertanya perihal Bharada E apakah sudah didampingi tim penasihat hukum ketika menjalani pemeriksaan. Lantas dijawab bahwa dirinya, disampaikan telah didampingi oleh tim penasihat hukum utusan Ferdy Sambo, Andreas Nahot Silitonga.
"Waktu diperiksa diperiksa bareskrim maupun di Brimob saudara didampingi penasihat hukum?" tanya hakim.
"Didampingi," jelas Bharada E.
"Siapa penasihat hukumnya?" kata Hakim.
"Bang Nahot," singkat Bharada E.
"Siapa yang menyediakan?" tanya hakim.
"Dari bapak (Ferdy Sambo)," ucap Bharada E.
Diketahui, jika Andreas Nahot Silitonga adalah tim penasihat hukum Bharada E yang pertama kali mendampingi, sebelum mengundurkan diri usai sekitar sebulan sejak penembakan pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Dua Kali Ganti Kuasa Hukum
Usai Nahot mengundurkan diri, diketahui jika Bharada E sempat berganti tim penasihat hukum setelah itu didampingi oleh Deolipa Yumara hingga akhirnya usai mengubah keterangannya. Bharada E didampingi tim penasihat hukum Ronny Talapessy hingga perkara ini naik ke persidangan.
"Saudara dikatakan sudah ada penasihat, yang mendampingi saudara?" tanya hakim.
"Iya," singkat Bharada E.
"Sampai saudara mencabut keterangannya itu (didampingi Nahot)?" kata Hakim.
"Siap," ujar Bharada E.
Bharada E mengaku bahwa dirinya didampingi tim penasihat hukum utusan dari Ferdy Sambo itu sampai tanggal 6 Agustus 2022. Namun ketika mencabut keterangan, Bharada E tidak mengetahui reaksi dari Mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Saat saudara mencabut bagaimana reaksi Ferdy Sambo?" tanya hakim.
"Sudah tidak komunikasi lagi," ucap Bharada E.
Sekedar informasi jika Bharada E hadir sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Advertisement