Dijerat Pasal Berlapis, Kementerian PPPA Minta Penyiksa PRT di Jaksel Dihukum Berat

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus penyiksaan ART atau PRT di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Des 2022, 06:56 WIB
Diterbitkan 15 Des 2022, 05:40 WIB
Penganiayaan PRT di Jaksel
Polda Metro Jaya merilis kasus penganiayaan ART atau PRT di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Delapan orang dijadikan tersangka dalam kasus ini. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Margareth Robin Korwa berharap pelaku penyiksaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) inisial SKH (23) di Jakarta Selatan (Jaksel) mendapat hukuman berat.

Dalam kasus penyiksaan PRT ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

"Kami berharap bahwa pasal-pasal yang sudah disangkakan tersebut akan memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku tadi, karena bagi kami tidak ada toleransi sekecil apapun terhadap bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan khususnya di ranah domestik," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).

Margareth menyebut, kekerasan terhadap pekerja dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia.

"Sehingga kami mengutuk keras apa yang sudah dilakukan oleh pelaku terhadap korban," ujar dia.

Margareth mengatakan, majikan yang tidak menyukai Asisten Rumah Tangga (ART) sebaiknya dipulangkan tanpa harus melakukan kekerasan. Margareth menyoroti penyiksaan yang dialami ART inisial SKH (23)

Pada kasus ini, Kementerian PPPA terus melakukan pendampingan terhadap korban dengan trauma healing. Pihaknya juga akan memberikan bantuan spesifik kepada korban agar mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak termasuk mendampingi korban untuk proses hukum.

"Trauma healing ini tidak semudah membalik telapak tangan harus didampingi oleh psikolog klinis termasuk oleh pisikiater. Dan ini memang sudah kami koordinasikan," ucap dia.

Hal yang sama juga diungkapkan Tenaga Ahli Madya KSP Erlinda. Dia meminta jajaran Polda Metro Jaya menghukum para pelaku setimpal dengan perbuatannya.

"Harapannya ini menjadi efek jera buat siapapun yang melakukan kekerasan kepada Pekerja Rumah Tangga," ujar dia.

Gara-Gara Pakai Celana Dalam Majikan

penganiayaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan jumpa pers kasus penganiayaan PRT di Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Pekerja Rumah Tangga (PRT) disiksa oleh satu keluarga gegara hal sepele. Majikan emosi karena korban SKH (23) mengenakan celana dalam miliknya. Dibantu lima orang PRT, korban dianiaya tanpa ampun sejak Juli 2022 hingga 7 Desember 2022 di salah satu unit Apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, pihaknya memeriksa sejumlah orang sebagai saksi termasuk menggali keterangan dari delapan tersangka guna mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh seorang PRT.

"Kasus ini berawal dari adanya keterangan yang diberikan korban kepada penyidik dan juga hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa di bulan Juli 2022 ini korban ketahuan oleh saudari MK menggunakan celana dalam miliknya sehingga saudari MK ini marah besar pada korban," kata Zulpan saat konferensi pers, Rabu (14/12/2022).

Zulpan merinci peran-peran dari delapan orang tersangka. Dimulai dari pasangan suami-istri SK (68) dan MK (64).

"Perannya SK adalah membeli borgol dan rantai. Kemudian MK menampar, mencakar memerintah para PRT yang lain yang berjumlah lima orang untuk memborgol, rantai, merendam kaki korban dengan air panas dan garam," jelas Zulpan.

Zulpan membeberkan peran anak tersangka insial JS (31) beserta lima orang PRT. Adapun, JS perannya memborgol dan memukul korban. Sementara itu, peran PRT inisial Y (35) perannya memukul dengan besi, menendang, memborgol, merantai dan menyuapi korban dengan cabai.

Kemudian, peran ST (25) memukul menendang, menampar, membantu merantai korban.

Berikutnya, peran PA (19) memukul dan merantai. Selanjutnya, peran IY (38) perannya menampar, menendang, membantu merantai membawakan ember berisi air panas. Sedangkan peran O (48) melempar dan memukul korban.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya