Ditjen Imigrasi Terbitkan 2 Juta Paspor Sepanjang 2022

Selain itu, berbagai pembaruan juga dilakukan, salah satunya dengan memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, serta peluncuran e-Visa on Arrival (e-VOA).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 16 Des 2022, 08:47 WIB
Diterbitkan 16 Des 2022, 08:47 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia
Ilustrasi Paspor Indonesia. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak dua juta paspor diterbitkan selama tahun 2022 oleh Direktorat Jendral Imigrasi (Ditjen Imigrasi). Jumlah tersebut diklaim melonjak drastis dibanding penerbitan paspor di tahun 2021 yang hanya mencapai 1.018.923 paspor.

"Pada pelayanan publik, penerbitan paspor sebanyak 2.868.261 paspor. Ini meningkat tajam dibanding tahun lalu, karena di tahun ini masa pemulihan dan transisi dari pandemi menuju endemi," ujar Menteri Kementerian Hukum dan Ham, Yasonna Laoly dalam paparan Refleksi Kinerja Kemenkumham, Kamis 15 Desember 2022.

Selain itu, berbagai pembaruan juga dilakukan, salah satunya dengan memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, serta peluncuran e-Visa on Arrival (e-VOA).

Dalam bidang Pelayanan dan Penegakan Hukum, telah diterapkannya Second-Home Visa, dan percepatan proses penerbitan Izin Tinggal Online.

"Pada kesempatan ini, saya selaku Menteri dan atas nama seluruh Jajaran Kementerian Hukum dan HAM, memohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat apabila di dalam pelayanan publik masih terdapat hal-hal yang perlu ditingkatkan," ujarnya.

Yassona dalam paparannya juga mengungkapkan, keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 pun menjadi faktor penting dalam menjaga momentum pemulihan perekonomian nasional. Adapun salah satu keterlibatan Kemenkumham dalam Presidensi G20, yaitu sebuah forum internasional yang merupakan wahana kolaborasi antarnegara untuk bersama merumuskan rekomendasi kebijakan yang menyediakan alternatif dalam menghadapi berbagai tantangan dan polemik ekonomi dunia.

"Tujuannya adalah untuk dapat pulih secara berkelanjutan, dan inklusif di tengah krisis global pascapandemi," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berikan Paspor Overstay

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyerahkan paspor kepada warga negara Indonesia (WNI) di Jeddah, Arab Saudi, pada Rabu (7/12/2022). Penyerahan tersebut dilakukan pada puncak kegiatan pasporisasi tahap pertama dalam acara yang bertajuk Silaturahmi dan Penyerahan Paspor kepada WNI di Jeddah.

"Ini merupakan terobosan dalam pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri,” ucap Yasonna usai menyerahkan paspor kepada para WNI.

Program pasporisasi tahap pertama dilaksanakan dari tanggal 10 Oktober-10 Desember 2022, yang juga dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam kunjungan itu, Puan Maharani secara simbolik turut  menyerahkan paspor kepada para WNI overstay di Arab Saudi. 

Selain di Jeddah, penerbitan paspor bagi WNI overstay di Arab Saudi juga berlangsung di KBRI Riyadh. KJRI Jeddah pun memberi pelayanan pasporisasi bagi WNI hingga ke wilayah Thaif dan Madinah.

Program pasporisasi merupakan program pelayanan pemberian paspor bagi WNI yang overstay di Arab Saudi. Program tersebut bentuk kerja sama Kemenkumham dengan Kemenlu.

Banyaknya WNI di Arab Saudi yang mengalami overstay, terutama Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi salah satu alasan program tersebut digagas. Hal tersebut membuat dokumen kewarganegaraan mereka menjadi tidak berlaku.

Berdasarkan data yang dihimpun, setiap hari ada 30-an WNI yang terjaring oleh petugas Saudi karena tidak berdokumen. 

Selama tidak berdokumen kewarganegaraan, WNI yang overstay di Arab Saudi tidak dapat beraktivitas tenang. Selain itu, mereka juga tidak dapat ke fasilitas kesehatan apabila dalam kondisi sakit, dan tidak bisa mengakses perbankan untuk melakukan transaksi keuangan.

"Maka kita bantu permudah pelayanan ini supaya para WNI bisa beraktivitas normal, status dokumen kewarganegaraannya pun jelas," ungkap Yasonna.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya