Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan ladang Ganja di Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan, pihaknya menemukan dua ladang ganja dengan luas berbeda-beda.
Baca Juga
"Kita musnahkan dengan cara dibakar. Untuk Ladang pertama memiliki luas kurang lebih 3 hektar dan untuk Ladang kedua memiliki luas kurang lebih 8 Hektar dengan usia tanam 3-4 bulan, sedangkan untuk usia panen umur 7 bulan," kata dia dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (25/12/2022).
Advertisement
Mukti menerangkan, pihaknya mengembangkan kasus peredaran ganja dari tersangka yang sudah tertangkap selama tahun 2022. Adapun, figur tersangka ada yang sebagai pemilik lahan, kuli panggul, pembeli, kurir dan pengendali.
"Mereka menyebutkan bahwa barang tersebut berasal dari ladang di Kabupaten Mandailing Natal," ujar dia.
Tidak Ditemukan Tersangka Lain
Mukti menerangkan, pihaknya tidak menemukan tersangka lain pada saat memusnahkan ladang ganja di Kabupaten Mandailing Natal.
"Di ladang tidak ditemukan tersangka. Di lapangan ditemukan 1 meter persegi berisi 5 batang dan 1 Ha 1000 meter. Sehingga dikalkulasikan 11 Ha x 5 Ton, sehingga sekali panen menghasilkan 55 Ton ganja basah," ujar dia.
Advertisement