Polda Metro Jaya Musnahkan 2 Ladang Ganja di Mandailing Natal

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan ladang Ganja di Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Des 2022, 10:30 WIB
Diterbitkan 25 Des 2022, 10:30 WIB
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan ladang Ganja di Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan ladang Ganja di Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. (Dok. Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan ladang Ganja di Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan, pihaknya menemukan dua ladang ganja dengan luas berbeda-beda.

"Kita musnahkan dengan cara dibakar. Untuk Ladang pertama memiliki luas kurang lebih 3 hektar dan untuk Ladang kedua memiliki luas kurang lebih 8 Hektar dengan usia tanam 3-4 bulan, sedangkan untuk usia panen umur 7 bulan," kata dia dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (25/12/2022).

Mukti menerangkan, pihaknya mengembangkan kasus peredaran ganja dari tersangka yang sudah tertangkap selama tahun 2022. Adapun, figur tersangka ada yang sebagai pemilik lahan, kuli panggul, pembeli, kurir dan pengendali.

"Mereka menyebutkan bahwa barang tersebut berasal dari ladang di Kabupaten Mandailing Natal," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tidak Ditemukan Tersangka Lain

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja di Desa Tanjung Julu, Sumatera Utara.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja di Desa Tanjung Julu, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Kamis 10 November 2022 atau bertepatan dengan hari pahlawan. (Foto: Dokumentasi BNN).

Mukti menerangkan, pihaknya tidak menemukan tersangka lain pada saat memusnahkan ladang ganja di Kabupaten Mandailing Natal.

"Di ladang tidak ditemukan tersangka. Di lapangan ditemukan 1 meter persegi berisi 5 batang dan 1 Ha 1000 meter. Sehingga dikalkulasikan 11 Ha x 5 Ton, sehingga sekali panen menghasilkan 55 Ton ganja basah," ujar dia.

Infografis Jeritan Hati untuk Legalisasi Ganja Medis di Indonesia
Infografis Jeritan Hati untuk Legalisasi Ganja Medis di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya