Kasus Pajak, Komisaris Panin Investment Veronika Lindawati Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa meminta hakim menyatakan Veronika bersalah menyuap beberapa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jan 2023, 12:50 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2023, 12:50 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

 

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menuntut Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.

"Menyatakan terdakwa Veronika Lindawati telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor," ujar jaksa KPK dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2022).

Jaksa meminta hakim menyatakan Veronika bersalah menyuap beberapa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan. Suap diberikan agar para mantan pejabat Pajak memanipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada 2016.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Hal yang memberatkan tuntutan yakni jaksa menganggap perbuatan Veronika bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara hal meringankan Veronika disebut mempunyai tanggung jawab keluarga, belum pernah dihukum, sopan, dan menghargai persidangan.

Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati menyuap beberapa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan.

Veronika didakwa menyuap beberapa pejabat dan pemeriksa pajak sebesar SGD 500 ribu.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD 500 ribu," ujar jaksa membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Jaksa menyebut, Veronika menyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Wawan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Janjikan Rp 25 Miliar

Jaksa menyebut, Veronika menjanjikan Rp 25 miliar kepada para mantan pejabat dan pemeriksa pajak. Uang itu dijanjikan untuk memanipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada 2016.

Jaksa menyebut, SGD 500 ribu itu diserahkan Veronika kepada beberapa pejabat dan pemeriksa pajak di Kantor Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan pada 15 Oktober 2018.

Jaksa menyebut, Veronika memberikan uang tersebut kepada Alfred Simanjuntak dan Yumanizar. Kemudian seluruh uang yang diterima langsung diberikan ke Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

"Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Dadan Ramdani, selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi SGD 500 ribu dari komitmen fee yang dijanjikan Rp 25 miliar," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Veronika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya