Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto alias Kombes YBK sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa Saudara Yulius Bambang Karyanto alias YBK ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan dalam keteranganya, Rabu (11/2/2023).
Zulpan menerangkan, Kombes YBK dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak sendirian, seorang wanita yang bersama dengan Kombes YBK turut menyandang status sebagai tersangka. Dia adalah Novi Prihartini alias Revi.
Dalam kasus ini, Revi disangkan ddngan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Total dalam kasus ini ada empat orang yang sandang status tersangka. Mereka adalah YBK, NP alias Revo, DR alias Bacing dan EW alias Bode," ucap Zulpan.
Â
Ditangkap di Hotel dengan Teman Wanita
Sebelumnya, Kombes YBK ditangkap di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tak sendirian, Kombes YBK sedang bersama teman wanita. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Januari 2023.
Dalam penangkapan itu, turut disita sabu seberat 0,5 gram dan 0,6 gram. Dua barang bukti tersebut diduga milik Kombes YBK dan seorang wanita berinisial R.
Advertisement