Polisi Tetapkan Revaldo Jadi Tersangka, Direhabilitasi di BNN DKI Jakarta

Trunoyudo menerangkan, Revaldo pertama kali terjerumus narkoba pada 2002. Selang delapan tahun kemudian atau 2010, ia kembali terseret kasus yang sama.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Jan 2023, 18:16 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2023, 18:16 WIB
Aktor Revaldo Fifaldi
Aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana memberikan keterangan saat rilis kasus penyalahgunaan Narkoba di Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023). Polda Metro Jaya resmi menetapkan Revaldo sebagai tersangka karena sebagai residivis narkoba dan akan menjalani rehabilitasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Revaldo berpeluang menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.

"Status saudara R ini tersangka. Kalau proses hukumnya lanjut berarti. Berdasarkan residivisnya. Namun misi kemanusiaan haknya mendapatkan rehabilitasi. Ini berdasarkan TAT BNNP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (13/1/2023).

Trunoyudo menerangkan, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mendalami keterangan Revaldo. Hasil intrograsi, Revaldo mengalami relapse atau kambuh terhadap penggunaan obat-obatan terlarang.

"Sejak September tahun lalu atau 2022 R ini mulai kembali merasakan relapse atau kambuh rasa keinganan untuk kembali," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo menerangkan, Revaldo pertama kali terjerumus narkoba pada 2002. Selang delapan tahun kemudian atau 2010, ia kembali terseret kasus yang sama.

Terkait hal ini, Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi DKI Jakarta turut digandeng untuk melakukan asesmen atau penilaian terhadap Revaldo guna menentukkan masa rehabilitasi.

"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan rehabilitasi berdasarkan TAT," ujar dia.

Kendati, Trunoyudo memastikan proses hukum tetap berlanjut. Namun, penyidik dalam hal ini mempertimbangkan aspek kemanusiaan untuk menerima layanan medis melalui rehabilitasi yang dilakukan di Lido.

"Hasil analisis nya kandungan addict dalam urusan menggunkana ganja dan sabu. Proses penegakan hukum tetap dilakukan proses hukum. Penyidik akan melakukan secara struktural prosedural dan profesional," ucap dia.

Guna mempertanggujgjawabkan perbuatannya, Revaldo dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasa l 127 ayat (1) huruf (a) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kembali Terjerat

Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana terus didalami. Penyidik Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap alasan Revaldo kembali terjerumus narkoba.

Kepada penyidik, Revaldo mengaku mengalami relapse atau kambuh terhadap penggunaan obat-obatan terlarang

"Alasannya karena permasalahan dari dalam dirinya sendiri mengalami relapse atau keinginan untuk melakukan lagi," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).

Donny menerangkan, Revaldo mulai mencicipi narkoba jenis sabu dan ganja sejak terbebas dari bui atau satu tahun terakhir.

"Semenjak 2022. Itu satu minggu 4 kali," ujar dia.

Revaldo ditangkap di basement apartemen kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 04.30 WIB.

Dalam kasus ini, penyidik mengembangkan ke sebuah apartemen di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru di Jaksel. Penyidik menggeledah apartemen dan menemukan sejumlah barang bukti.

Adapun, di antaranya satu klip plastik berisi ganja dengan berat brutto 0,39 gram, satu toples kecil berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat brutto 0,34 gram, dan lima plastik klip yang diduga menjadi wadah penyimpanan sabu.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah memeriksa urine aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana. Hasilnya menunjukkan Revaldo positif menggunakan ganja dan sabu.

Infografis Laporan Khusus Narkoba
Infografis Laporan Khusus Narkoba (liputan6.com/desi)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya