Polisi Buru 2 Penyuplai Narkoba untuk Aktor Revaldo

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memburu pemasok atau penyuplai narkotika yang dikonsumsi oleh Revaldo Fifaldi Surya Permana.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 14 Jan 2023, 22:25 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2023, 22:25 WIB
Aktor Revaldo Fifaldi
Aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana memberikan keterangan saat rilis kasus penyalahgunaan Narkoba di Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023). Polda Metro Jaya resmi menetapkan Revaldo sebagai tersangka karena sebagai residivis narkoba dan akan menjalani rehabilitasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memburu pemasok atau penyuplai narkotika yang dikonsumsi oleh Revaldo Fifaldi Surya Permana. Penyidik pun terus mendalami kasus narkoba yang menjerat aktor tersebut.

"Untuk penyuplai kami masih terus dalami ya, karena dalam hal ini masih DPO (daftar pencarian orang) penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andika soal kasus narkoba itu, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (14/1/2023).

Dia menerangkan, ada dua orang yang saat ini dicari oleh penyidik. Salah satunya merupakan perempuan berinisial T yang memasok sabu. Lainnya adalah pria berinisial G yang menjadi pemasok ganja.

"Ada dua orang yang mau kita dalami untuk kita mintai keterangan, namun inisial itu masih dalam proses pencarian," kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram serta dua butir pil ekstasi.

Hasil tes urine yang bersangkutan menyatakan positif mengandung methamfetamina dan amphetamina dan THC. Kepada penyidik Revaldo mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak September 2022 dengan frekuensi empat kali dalam sepekan.

Yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

 


3 Kali Ditangkap

7 Potret Revaldo yang Kembali Main Film, Bangun Citra Diri Lebih Baik
Revaldo (Sumber: Instagram/revaldo.f.s.p)

Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) pada 10 April 2006.

Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian pada 20 Juli 2010 yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).

Polisi menciduk artis Ibu Kota itu saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba. Pada kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya