Liputan6.com, Bali - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, negara-negara di Asia dan Afrika harus bisa membuat investor asing tertarik untuk berinvestasi. Salah satunya dengan memutus rantai birokrasi yang panjang untuk membuka usaha.
Namun, jangan sampai kemudahan berbisnis itu disalahgunakan untuk kegiatan kriminal. Karena itu, kemudahan berbisnis juga harus diseimbankan dengan keamanan yang memadai.
Baca Juga
"Negara Asia-Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing. Namun, kita harus memastikan sistem dan juga entitas bisnis tidak disalahgunakan untuk kegiatan kriminal, jadi mempermudah bisnis juga harus menyiapkan keamanan yang seimbang," kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10/2023) yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
Advertisement
Pernyataan tersebut disampaikan pada sesi Investing in Indonesia: Strengthening The Legal Regime and Infrastructure to Support The Business Environment, and to Ensure Legal Certainty in the Settlement of Disputes yang merupakan rangkaian kegiatan AALCO.
AALCO merupakan forum konsultasi negara Asia-Afrika untuk menyamakan persepsi dan posisi dalam berbagai isu hukum guna memperoleh posisi bersama untuk disampaikan dalam berbagai pertemuan internasional termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Cahyo menambahkan, negara-negara di Asia-Afrika harus menjaga agar kemudahan bisnis yang diterapkan tidak disalahgunakan menjadi praktik pencucian uang.
"Kita harus membuat negara kita menarik di mata investor asing tapi kita juga harus belajar satu sama lain agar tidak dijadikan sebagai tempat pencucian uang," jelas Cahyo.
Selain itu, Cahyo juga menegaskan, negara anggota AALCO harus melaksanakan hukum internasional yang sudah disepakati. Sebagai tuan rumah, Indonesia mengusulkan pembentukan Asset Recovery Forum bagi negara anggota AALCO yang menjadi korban tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Diharapkan, forum tersebut akan terdiri dari pihak-pihak yang berpengalaman dan kompeten dalam upaya perampasan aset yurisdiksi asing.
Sebanyak 47 negara anggota hadir mengikuti pertemuan tahunan AALCO. Selain itu, hadir pula dua negara pengamat tetap yaitu dari Australia dan Selandia Baru, tiga negara pengamat tidak tetap yaitu Tunisia, Zambia, dan Rusia, serta delapan organisasi internasional.
Para Duta Besar negara anggota AALCO juga hadir pada pembukaan Pertemuan Tahunan ke-61 AALCO yang dimulai pada 16 Oktober dan berakhir pada 20 Oktober 2023.
Pembahasan berbagai isu terkini dilakukan dalam sidang tertutup anggota negara AALCO. Beberapa isu utama yang akan dibahas pada pertemuan tahunan kali ini antara lain hukum laut, isu-isu terkait keadaan di Palestina, isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, hukum dagang dan investasi internasional, isu hukum di luar angkasa, termasuk penyampaian pandangan AALCO terhadap isu pembahasan UN International Law Commission (ILC).
Membawa Kontribusi Besar
AALCO yang didirikan pada 1956 merupakan forum kerja sama internasional yang dapat membantu perkembangan 47 negara anggotanya dalam isu hukum. Lembaga ini telah membawa kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi kawasan Asia-Afrika, termasuk Indonesia yang merupakan kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
Selain pertemuan antarnegara anggota yang akan membahas isu-isu hukum internasional seperti hukum laut, hukum lingkungan, asset recovery, dan hukum dagang internasional, Indonesia sebagai tuan rumah dari Pertemuan Tahunan ke-61 AALCO ini menginisiasi penyelenggaraan side event Asset Recovery Forum, International Humanitarian Law Discussion Forum, dan Business and Investment Forum.
Forum Bisnis dan Investasi ini mencakup sesi Youth Forum, Panel Discussion, Expo bisnis dan UMKM, serta rangkaian sesi diskusi yang melibatkan kaum muda untuk membahas isu-isu seputar infrastruktur hukum dan dunia bisnis, khususnya pengembangan UMKM.
Lewat Forum Bisnis dan Investasi ini, diharapkan Indonesia dapat mempromosikan perkembangan hukum di Indonesia bagi dunia bisnis dan menjembatani kesenjangan informasi antara pengambil kebijakan dengan para pelaku usaha.
Advertisement