Sopir Fortuner Minta Maaf soal Perusakan Brio, Janji Bakal Kooperatif Terhadap Proses Hukum

Tim kuasa hukum pengendara Fortuner Hitam, Revi Laracaka, menyebut kliennya sudah kooperatif terhadap proses hukum di Polres Jakarta Selatan.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaFachrur Rozie diperbarui 13 Feb 2023, 22:08 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2023, 21:36 WIB
Viral Video Pengemudi Fortuner Rusak Mobil Brio di kawasan Office 8 Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel).
Viral Video Pengemudi Fortuner Rusak Mobil Brio di kawasan Office 8 Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel). (Twitter @sirajapadoha)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum pengendara Fortuner Hitam, Revi Laracaka, menyebut kliennya sudah kooperatif terhadap proses hukum di Polres Jakarta Selatan. Menurut Revi, kliennya, GR (24) mendatangi Polres Jaksel usai mengetahui korban, pengendara Brio melaporkan kejadian di Senopati ke Polres Jaksel.

"Klien Kami sejak Minggu 12 Febuari 2023, sudah koperatif datang ke Polres Jakarta Selatan. Ketika mendapatkan informasi dari Twitter pengendara Brio (AW), menuju Polres Jakarta Selatan untuk membuat Laporan Polisi," ujar Revi dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Menurut Revi, kliennya mendatangi Polres Jaksel dengan membawa barang bukti. Revi menyebut hingga kini kliennya masih diperiksa di Polres Jaksel.

"Klien kami langsung datang dengan itikad baik tanpa adanya panggilan dari pihak kepolisian dengan membawa senjata plastik dan pedang anggar yang terekam dalam video viral di Senopati. Klien Kami juga telah menyerahkan kendaraan mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja," kata dia.

Revi pun membeberkan kronologi kejadian versi kliennya. Menurut Revi, mobil yang dikendarai kliennya masuk dari Jalan Gunawarman menuju Jalan Senopati ke arah Patung Pemuda. Revi menolak kliennya disebut menyetir lawan arah.

"Klien kami tidak menyetir melawan arus melainkan jalan tersebut dua arah," kata Revi.

Revi menyebut, saat di depan pintu keluar gedung Astha District 8, mobil kliennya berserempetan dengan mobil Brio dan menabrak bumper depan sebelah kanan mobil kliennya.

"Ketika tabrakan terjadi, klien kami panik dan merasa trauma karena sering menjadi korban tabrak lari dan tidak ingin kejadian terulang kembali," kata Revi.

Kemudian, menurut Revi, pengendara mobil Brio membuka kaca dan memaki kliennya sambil menjalankan mobilnya. Kliennya sangat emosi dan saat itu merasa ingin meminta tanggung jawab.

"Karena pengendara mobil Brio terus menjalankan mobilnya di Jalan Senopati arah Jalan Suryo, berlawanan arah dengan klien kami. Klien kami kemudian memutar balik mobilnya dan mengejar mobil Brio," kata dia.

Ketika berhasil terkejar, kata Revi, klienya memepet mobil Brio dari sebelah kanan dan meminta pengemudi Brio membuka kaca dan meminta agar pengemudi Brio tanggung jawab. Karena pengemudi mobil Brio tidak kunjung membuka kaca, kliennya memalangi mobil Brio dan turun meminta pengemudi mobil Brio buka kaca.

"Karena pengemudi mobil Brio masih tidak membuka kaca, klien kami kembali ke kendaraannya mengambil senjata plastik airsoft gun. Karena senjata tersebut kemudian patah, klien kami kembali ke mobil dan mengambil pedang anggar kemudian terjadi tindakan sebagaimana terekam di video dan viral di media sosial," kata Revi.

Revi mengklaim medua benda tersebut ada di dalam mobil kliennya karena baru usai melakukan aktivitas olahraga. "Karena pengemudi mobil Brio tidak kunjung keluar dari mobilnya, Klien kami kemudian masuk ke mobil dan menabrakan mobilnya ke mobil Brio, sebelum akhirnya berjalan meninggalkan mobil Brio tersebut," kata dia.

Revi menyebut kliennya sudah meminta maaf kepada pengendara Brio dan keluarga. Dia menyebut kliennya tak berniat melakukan perbuat sebagaimana dalam video. "Sebagai itikad baik, klien kami telah meminta maaf langsung kepada Bapak AW. Bapak AW melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa Bapak AW ingin menggunakan hak hukumnya. Pada dasarnya klien kami sangat menghormati hak hukum Bapak AW dan akan selalu bersikap koperatif dalam setiap pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Revi.


Diperiksa

Diketahui, Polisi memeriksa pengemudi Toyota Fortuner hitam yang terlibat keributan dengan pengendara lain di kawasan Office 8 Senopati, Jakarta Selatan. Sosok pengemudi Toyota Fortuner itu pun diungkap.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandi Idrus mengatakan, pengemudi Toyota Fortuner secara sukarela menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (12/2/2023).

"Dapat kami sampaikan bahwa terlapor inisial GR (24) yang merupakan lulusan S1 di salah satu perguruan tinggi, datang ke Polres Metro Jaksel dengan kooperatif untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu malam.

Irwandi menerangkan, pihaknya sampai saat ini masih mendalami dugaan perusakan mobil yang terjadi di kawasan Office 8 Senopati. Pemilik mobil Brio yang dirusak oleh GR pun telah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.

"Bahwa sampai dengan saat ini sudah dalam penanganan sat reskrim polres. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan pelapor/korban dan saksi dalam peristiwa tersebut," ujar dia.

Irwandi mengatakan, kedua belah pihak saat itu sempat melakukan musyawarah. Namun, belum ada kesepakatan apapun.

"Pihak korban minta waktu untuk berpikir terlebih dahulu. Perkembangan penanganan akan di update lebih lanjut," ujar dia.


Viral

Dalam video yang beredar, menampilkan suasana di tengah kemacetan. Saat itu, Toyota Fortuner hitam menghalangi laju Mobil Brio berkelir kuning.

Pengemudi Toyota Fortuner hitam itu turun hampiri Mobil Brio kuning. Tampak, pria berkaos hitam berbadan gempal berkaos hitam tampak memukul dan menendang pintu samping Mobil Brio kuning.

Tak puas, pria itu kembali masuk ke dalam mobilnya untuk mengambil senjata tajam mirip pedang samurai. Lalu, pria berbadan gempal itu memukul berkali-kali kaca bagian depan Mobil Brio kuning hingga retak.

Pengemudi Toyota Fortuner hitam bahkan menubruk kendaraannya ke Mobil Brio kuning sebelum meninggalkan lokasi.

Infografis Putri Candrawathi Vonis 20 Tahun Penjara & Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Putri Candrawathi Vonis 20 Tahun Penjara & Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya