Orang Tua Anak Autis Korban Kekerasan Terapis di Depok Berharap Pelaku Dihukum Setimpal

Polres Metro Depok sedang menelusuri dugaan kekerasan terhadap anak penderita Autism Spectrum Disorder (ASD) atau Autis. Ibu korban telah mendatangi Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 17 Feb 2023, 06:48 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2023, 06:48 WIB
Orang tua korban saat mendatangi Polres Depok usai anaknya mengalami kekerasan oknum terapis rumah sakit. (Istimewa)
Orang tua korban saat mendatangi Polres Depok usai anaknya mengalami kekerasan oknum terapis rumah sakit. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok sedang menelusuri dugaan kekerasan terhadap anak penderita Autism Spectrum Disorder (ASD) atau Autis. Ibu korban telah mendatangi Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan.

Ibu korban yang tidak ingin disebutkan identitasnya, mengapresiasi kepada Josua Banjar Anwar, Polres Metro Depok, dan unit PPA satreskrim Polres Metro Depok. Menurutnya, Polres Metro Depok telah cepat dan tanggap menerima laporan dugaan penganiayaan yang dialami anaknya.

“Saya mengapresiasi karena telah melayani laporan saya secara cepat,” ujarnya, Kamis (16/2/2023).

Dirinya meminta tersangka mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya. Selain itu, dirinya meminta manajemen rumah sakit memperhatikan perlakuan karyawan saat bekerja.

“Manajemen rumah sakit memperhatikan lagi perlakuan karyawannya dan untuk para orang tua yang mengalami hal yang serupa, silahkan melapor ke Polres Depok,” tegasnya.

Diselidiki Polres Depok

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya sudah mengetahui lokasi rumah sakit yang diduga terapisnya menganiaya pasien anak penderita ASD.

“Kejadian tersebut terjadi di salah satu rumah sakit di wilayah Kota Depok,” ujar Fuady, Rabu (15/2/2023).

Kapolres menjelaskan, anak yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum terapis itu berinisial RF, berusia 2 tahun. Pada saat kejadian, korban dibawa ibunya melakukan terapi di sebuah rumah sakit.

“Namun dalam pelaksanaan terapi tersebut di dalam video yang viral ternyata ada tindakan-tindakan yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak,” ucap Fuady.

Polres Metro Depok pun turun tangan menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap balita penderita ASD tersebut. Polres Metro Depok akan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus ini.

“Kami akan segera memanggil dan memeriksa pihak terkait,” katanya.

Bakal Tindak Tegas

Ahmad Fuady mengungkapkan, Polres Metro Depok akan menindak tegas siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak. Polres Metro Depok berkomitmen melakukan penegakan hukum terkait kasus ini.

“Dari video yang viral itu dilakukan oleh seorang terapis di salah satu rumah sakit tersebut, ini juga akan kita lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya dan kita minta langsung diperiksa,” ujarnya.

Polres Metro Depok telah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit terkait kasus ini. Pihak rumah sakit juga dijadwalkan diperiksa hari ini terkait video viral dugaan penganiayaan pasien oleh terapis anak tersebut.

“Kita periksa bagaimana penanganan terhadap anak autis tersebut,” ucap Fuady.

Infografis Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Sang Justice Collaborator, Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Sang Justice Collaborator, Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya