Liputan6.com, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kembali buka suara terkait warga Kampung Susun Bayam yang mengeluhkan tingginya tarif sewa hunian tersebut.
Diketahui, Jakpro menawarkan harga sewa sebesar Rp615-765 ribu per bulannya.
"Tarif pada rentang Rp615-765 ribu disesuaikan dengan lantainya (dan) sudah mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi masalah,” kata VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif dalam rilis resminya, Rabu (22/2).
Advertisement
Syachrial juga mengklaim tidak ada penggusuran dalam membangun Kampung Susun Bayam. Yang dilakukan Jakpro, kata Syachrial, adalah Resettlement Action Plan (RAP) yang melibatkan pihak independen kredibel, agar program ini tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
“Sejak awal program berlangsung, Jakpro mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan. Hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak,” ujar Syachrial.
Tak hanya itu, Syachrial juga mengklaim bahwa secara sukarela meninggalkan wilayah tersebut agar pembangunan Kampung Susun Bayam di dekat Jakarta International Stadium (JIS) dapat terlaksana kala itu.
“Jakpro meyakini tidak ada proses menggusur dalam konteks pemukiman warga Kampung Bayam. Justru, warga secara sadar bersedia tanpa paksaan untuk meninggalkan wilayah tersebut. Hal itu berdasarkan dokumen serah terima dana kompensasi,” tambah Syachrial.
Unjuk Rasa Warga Kampung Bayam
Sebelumnya, Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) kembali melakukan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/2). Mereka menagih janji Pemprov DKI dan Jakpro karena belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) hingga saat ini.
Hunia Kampung Susun Bayam sudah diresmikan Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan pada Oktober 2022 lalu. Hunian ini diperuntukkan bagi warga yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Total ada 123 kepala keluarga (KK) yang secara resmi dapat menghuni di sana dan 75 warga dari jumlah tersebut bergabung dalam koperasi PWKB.
Pemprov DKI Jakarta beserta Jakpro tidak kunjung melakukan pemulihan hak 75 warga Kampung Bayam korban penggusuran dengan memberikan hak unit dan pengelolaan Kampung Susun Bayam sebagaimana telah dijanjikan sebelumnya sehingga telah melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, peraturan perundang-undangan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)," kata perwakilan warga, Shirley Aplonia, Senin (20/2).
Shirley mengatakan, dahulu Jakpro mengadakan sosialisasi mengenai bangunan Kampung Susun Bayam. Sebulan kemudian mulai melakukan pembangunan Kampung Susun Bayam dengan peletakan batu pertama bersama warga pada April 2022.
Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 berisi warga yang mendapat hunian dan pengundian blok di KSB jelas menjadi bukti bahwa warga berhak mendapatkan tempat tinggal di unit KSB.
"Yang dilakukan oleh Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta hanyalah janji palsu. Beberapa kali Jakpro mengundang warga untuk membahas tarif sewa dan mengajukan tarif sewa yang besar sehingga warga tidak menyetujui besaran tarif sewa dikarenakan sangat memberatkan warga," tambah Shirley.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com
Advertisement