Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut terlibat bersama Tim LBH Pusat GP Ansor dalam mengawal kasus penganiayaan yang menimpa David oleh anak Pejabat DJP Jakarta Selatan, Mario Dandy Satrio. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah pun mengungkap kondisi terkini dari David.
"Tadi saya melihat dan kemudian bertemu dengan keluarga untuk kemudian memberikan rasa empati ini. Jadi betul-betul ini, kalau dibilang luka berat, mungkin lebih dari itu ya," kata Ai Maryati kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Advertisement
Menurutnya, kondisi David saat ini masih memerlukan perawatan intensif. Karena, masih belum membaik pascadianiaya oleh tersangka Mario Dandy Satrio, anak Pejabat DJP Jakarta Selatan.
"Karena kita sampai kondisinya juga betul-betul dalam situasi yang memprihatinkan. Nah untuk itu, KPAI merespons cepat dengan melakukan langkah-langkah pengawasan," sebutnya.
Baca Juga
Ai Maryati menggambarkan kondisi David yang saat ini menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit (RS) Mayapada telah menggunakan alat bantu pernapasan selang yang terhubung dengan tubuhnya dan telah dilakukan CT Scan.
"Ini sangat memprihatinkan untuk kami mendoakan. Jadi awalnya itu CT scan, tapi tidak ditemukan, makanya dibawa ke ruang radiologi untuk dicari (penyebabnya). Karena ada syaraf-syaraf tertentu yang dianggap itu menjadi penyebab, makanya kita lagi menunggu hasilnya bagaimana," beber dia.
"Bernapas pun itu ke selang, jadi bernapas itu tidak bernapas seperti biasa lagi. Makanya kita lagi menunggu hasil karena awal yang saya sampaikan, CT Scan ternyata tidak bisa lagi. Tidak bisa menemukan celah masalahnya di mana," ucapnya.
Mohon Doa
Karena CT Scan belum berhasil, lanjut Ai Maryati, petugas medis saat ini telah membawa David ke ruangan Radiologi untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam guna keperluan diagnosa.
"Sehingga dibawa ke radiologi untuk dilihat lebih mendalam. Mudah-mudahan ada perkembangan setelah ini. Kita mohon doa dari teman-teman semua, semua masyarakat, mudah-mudahan bantu dengan doa dan dukungan, sesegera mungkin adik kita ini segera bisa pulih dan bisa menjalankan aktivitasnya," imbaunya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Dimana dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Mario Dandy dan temannya berinisial S sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Adapun Dandy dan S dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement