Universitas Prasetiya Mulya Depak Mario Dandy, PSI: LP Lebih Cocok Jadi Kampusnya

Menurut Furqan, tindakan penganiyaan Mario Dandy terhadap David, anak di bawah umur tersebut jelas tidak dapat ditolerir.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Feb 2023, 05:32 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2023, 05:32 WIB
Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PSI, Furqan AMC mengapresiasi langkah pihak kampus Prasetiya Mulya yang mengambil keputusan tegas untuk mendepak Mario Dandy Satriyo (20), mahasiswa yang diduga kuat adalah pelaku penganiayaan anak di bawah umur bernama Cristalino David Ozora (17).

"Tentunya kampus Prasetia Mulya punya pertimbangan matang dengan pendalaman informasi yang cukup untuk mengambil keputusan mengeluargkan Mario Dandy Satriyo," ujar Furqan kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

"Jika mahasiswa seperti Dandy tidak berhasil dididik di kampus, sepertinya Lembaga Pemasyarakatan (LP) lebih cocok jadi kampusnya," ungkap Furqan lebih lanjut.

Menurut Furqan, tindakan penganiyaan terhadap anak di bawah umur tersebut jelas tidak dapat ditolerir. Pihak kampus Prasetya Mulya sendiri menganggap tindakan Dandy bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik.

Berikut ini bunyi pernyataan lengkap Universitas Prasetiya Mulya;

Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.

 

Kecam Kekerasan

Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya