Anggota Brimob Teriak Yel-Yel di Sidang Kanjuruhan, Berujung Laporan ke Propam Polri

Koalisi Masyarakat Sipil turut melaporkan Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan ke Divpropam Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Feb 2023, 06:30 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2023, 06:30 WIB
Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Koalisi Masyarakat Sipil turut melaporkan Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan ke Divpropam Polri.

Adapun ini buntut dari teriakan yel-yel anggota Brimob Polda Jatim saat sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/2/2023).

"Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh yang kita duga oleh Kapolda Jawa Timur dan juga Kapolrestabes Surabaya terkait atas pengerahan personal satuan Brimob Polda Jawa Timur dalam persidangan tragedi Kanjuruhan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana saat ditemui di Mabes Polri, Senin (28/2/2023).

Laporan atas nama koalisi masyarakat sipil yang mewakili, YLBHI, LBH Surabaya, LBH Pos Malang, GBHI, dan Kontras ini telah terdaftar sebagai aduan ke Div Propam Polri dengan nomor SPSP2/1212/II/2023/Bagyanduan.

"Seperti yang kita tahu ada teriakan yel-yel dan intimidasi yang dilakukan oleh pasukan Brimob pada saat itu di proses persidangan, dan kami pikir ini bisa masuk dugaan kategori Contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan," jelasnya.

Padahal, kata Arif, seyogyanya persidangan seharusnya berlangsung secara tanpa adanya intimidasi agar keadilan bisa ditegakkan. Namun hal itu terkesan terbalik dengan adanya tindakan teriakan dari sejumlah anggota Brimob.

"Makanya hari ini kita mendorong agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang, ke depan tidak lagi ada intimidasi aparat kepolisian di dalam proses persidangan, meskipun alasannya, dalihnya mendukung koleganya yang sedang disidang dalam kasus tragedi Kanjuruhan," tuturnya.

Adapun alasan melaporkan Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan karena kedua atasan tersebut adalah orang yang bertanggung jawab atas pengamanan.

"Karena kita juga sudah tahu Pak Kapolri sudah menegur langsung kapolda dan juga Kapolrestabes Surabaya juga sudah minta maaf terkait kejadian ini. Tetapi poinnya adalah jangan sampai kejadian seperti ini dimanapun, kapanpun, di Indonesia kejadian seperti ini berulang gitu ya," tuturnya.

 

Kapolri Sempat Beri Teguran

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi teguran kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Hermanto terkait aksi tidak terpuji sejumlah anggota Brimob meneriakkan yel-yel, saat sidang Tragedi Kanjuruhan di Surabaya.

Dalam video viral berdurasi 10 detik ini memperlihatkan seorang personel dengan seragam dinas warna hitamnya berteriak 'Brigado'.

"Ya kita sudah tegur kapolda untuk menegur para anggota tersebut agar bisa tenang. Karena itu kan di ruang sidang," kata Sigit di Gedung The Tribatra, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Saat ditanyakan teguran apa yang diberikan terhadap anggota Brimob. Ia menyebut, sudah dilakukan oleh Kapolda Jatim.

"(Teguran keras) Itu Kapolda. Kapolda yang tegur," ujarnya.

Polrestabes Surabaya meminta maaf terkait anggota Brimob yang diketahui dari Polda Jatim yang meneriaki yel-yel pada saat sidang yang digelar pada Selasa (13/2/2023) sore.

"Saat itu, puluhan anggota ini memberi dukungan pada teman dan senior yang di sidang terkait kasus Kanjuruhan. Puluhan anggota ini memberikan dukungan tanpa ada perintah siapa pun," kata Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih, Kamis (16/2/2023).

"Mereka meneriakkan yel-yel secara spontan tidak ada perintah. Kami meminta maaf, karena membuat jalannya persidangan terganggu akibat perilaku tersebut," sambungnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya