Rekonstruksi Penganiayaan David Latumahina Digelar Besok, Mario Dandy Cs Bakal Peragakan 23 Adegan

Sejauh ini penyidik telah menetapkan sebanyak dua tersangka yakni Mario Dandy dan Shane, sementara AG kekasih Mario ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mar 2023, 15:12 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2023, 15:12 WIB
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya bakal menghadirkan para tersangka Mario Dandy Satriyo Cs saat proses rekonstruksi. Dimana nantinya para pelaku akan memperagakan sebanyak 23 adegan dalam rekonstruksi, Jumat, 10 Maret 2023 besok. 

"Benar besok (Rekontruksi) hadir (semua pelaku). Iya betul, sementara sama ya (ada 23 adegan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).

Adapun sejauh ini penyidik telah menetapkan sebanyak dua tersangka yakni Mario Dandy dan Shane, sementara AG kekasih Mario ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan sedianya rekonstruksi digelar Kamis (9/3). Namun penyidik memutuskan untuk menunda rekontruksi dengan dua alasan.

"Ada 2 alasan kenapa rekonstruksi batal. Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis," katanya kepada wartawan.

"Maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending," sambungnya.

 

Kasus Penganiayaan

Potret AG Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Pelaku Penganiayaan David Latumahina
AG kekasih Mario Dandy pelaku penganiayaan. (Doc: Twitter.com/@habibthink)

Sekedar informasi, Polda Metro telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya