Cegah Pejabat Sembunyikan Kekayaan, Stranas PK Dorong Perusahaan Terapkan Aksi Beneficial Ownership

Aksi beneficial ownership yang digagas Stranas PK ini penting untuk menjaga korporasi tidak terjerat kasus dugaan pencucian uang akibat pejabat yang menyamarkan kekayaannya dari hasil korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Mar 2023, 18:30 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2023, 18:30 WIB
Ekspresi Lelah Ayah Mario Dandy Rafael Alun Trisambodo Usai Diperiksa KPK Selama 8 Jam
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang juga ayah Mario Dandy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023). Rafael Alun Trisambodo mengaku lelah setelah menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaannya oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong seluruh perusahaan menerapkan aksi pemanfaatan data pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO). Tujuannya untuk meminimalisir penyembunyian kekayaan pejabat yang memiliki saham.

"Aksi pemanfaatan data BO ini kembali didorong sebagai salah satu aksi pencegahan korupsi 2023-2024. Hal ini karena adanya indikasi korporasi digunakan sebagai alat dalam menyembunyikan kekayaan dan kasus pencucian uang," ujar Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati melalui keterangannya Jumat (10/3/2023).

Niken menjelaskan, beneficial ownership merupakan aksi ketiga milik Stranas PK. Hingga kini, baru sedikit perusahaan yang mendeklarasikan konsep itu.

"Hingga akhir 2022, korporasi yang sudah mendeklarasikan pemilik manfaat atau beneficial ownership dari korporasi, hanya sekitar 38 persen," kata Niken.

Dia menyebut penerapan aksi beneficial ownership ini penting karena masih banyak pejabat nakal di Indonesia. Apalagi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) banyak mencatat ada penerima bantuan yang memiliki perusahaan.

"Hal ini bisa terjadi karena pemilik manfaat dari sebuah korporasi menggunakan identitas orang lain, misal sopir ataupun asisten rumah tangga guna menyembunyikan kekayaan pemilik manfaat sebenarnya dari sebuah korporasi," ujar Niken.

Niken menyebut fenomena itu terjadi karena perusahaan mengabaikan aksi beneficial ownership milik Stranas PK. Padahal, deklarasi penting untuk menjaga korporasi tidak terjerat dengan dugaan pencucian uang.

"Aksi pemanfaatan data beneficial ownership ini menjadi satu dari 5 aksi yang masuk dalam fokus 1 aksi pencegahan korupsi 2023-2024 yang telah diluncurkan Desember 2022 lalu," kata Niken.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Stranas PK Gandeng 62 Kementerian Lembaga

Kemendagri.
Bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sekaligus Soft Launching SIPD sebagai Aplikasi Umum bagi Pemerintah Daerah di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (10/12/2022). (Foto: Istimewa)

Karenanya, Stranas PK bakal terus menggaungkan beneficial ownership dengan menggandeng 62 kementerian lembaga yang ada di seluruh Indonesia. Niken juga menyebut seluruh instansi pemerintah bakal diminta mendorong seluruh aksi yang dibuat Stranas PK.

Total, ada 15 aksi yang dimiliki Stranas PK. Jika keseluruhannya diterapkan seluruh pihak, kata Niken, tindakan korupsi di sektor perizinan dan tata niaga, keuangan serta penegakan hukum reformasi birokrasi dipastikan hilang.

Beberapa kementerian dan lembaga itu juga sudah menandatangani komitmen pada Rabu, 8 Maret 2023 kemarin. Niken berharap ada konsistensi dari kementerian untuk mencegah korupsi.

"Stranas PK sudah mengundang kementerian dan lembaga pelaksana aksi pencegahan korupsi untuk menadatangani komitmennya sebagai pelaksana aksi pencegahan korupsi 2023-2024," pungkas Niken.

Infografis Informasi & Jenis Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Infografis Informasi & Jenis Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya