KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe

KPK kembali memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 30 hari terhitung dari 14 Maret hingga 12 April 2023. Perpanjangan penahanan terkait kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Mar 2023, 19:26 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2023, 19:19 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Resmi Huni Rutan KPK
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe saat masuk mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023 dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Perpanjangan penahanan Lukas Enembe sudah ditetapkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tersangka LE (Lukas Enembe) masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan dimulai 14 Maret 2023 sampai 12 April 2023 di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa para saksi yang relevan dengan kasus suap dan gratifikasi tersebut.

"Kebutuhan perpanjangan penahanan masih dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.

KPK Geledah Rumah di Depok

Sebelumnya, KPK menggeledah sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat pada Selasa, 7 Maret 2023. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Kemarin (7/3) tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kota Depok, Jabar. Lokasi yang dituju yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Ali mengatakan, saat penggeledehan tim penyidik menemukan barang bukti elektronik. Bukti tersebut nantinya akan disita untuk menguatkan dugaan pidana yang dilakukan Lukas Enembe dan tersangka lainnya.

"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berupa alat elektronik yang diduga dapat menerangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari LE. Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.

 

Lukas Enembe Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek Papua

KPK Resmi Tahan Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan rompi tahanan dihadirkan saat rilis KPK di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe dihadirkan KPK saat rilis terkait kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.

Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

 

Suap dan Gratifikasi Terkait 3 Proyek di Papua

KPK Tahan Bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, Tersangka Penyuap Lukas Enembe
Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2022). KPK menahan Rijatono Lakka yang merupakan tersangka penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.

Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya