Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi pesan khusus, terkait laporan tahunan Komisi Yudisial (KY) tahun 2022. Menurut Jokowi, KY sebagai garda penjaga pencari keadilan harus terus independen.
"Peran KY dalam reformasi peradilan sangat penting untuk melakukan fungsi pengawasan eksternal yang independen agar kekuasaan kehakiman mengedepankan akuntabilitas peradilan," kata Jokowi melalui siaran daring, Senin (13/3/2023).
Baca Juga
Sepanjang catatan Jokowi, Komisi Yudisial (KY) terus membuktikan kinerjanya dalam menjaga marwah dunia peradilan. Hal itu terbukti dari laporan tahunan yang saat ini disampaikan.
Advertisement
"Penghargaan setinggi-tingginya kepada Komisi Yudisial yang telah bekerja keras menjaga marwah dunia peradilan," tutur dia.
Jokowi mendorong, sinergitas KY dengan lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung (MA) bisa terus diperkuat. Selain itu, KY juga diinta untuk terus mendengar keluhan masyarakat para pencari keadilan agar kinerja para hakim semakin lebih baik.
"Kita harus aktif mencatat keluhan masyarakat dan para pencari keadilan, lakukan langkah konkret, sinergi KY dan MA perlu terus diperkuat untuk menjaga dan menegakkan kehormatan," Jokowi menandaskan.
Komisi III DPR Minta MA dan KY Periksa Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda
Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir meminta, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).Â
"Saya minta agar Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut," ujar Adies dilansir dari Antara, Jumat (3/3/2023).Â
Adies bahkan menyebut, hakim-hakim tersebut bila perlu dibebastugaskan atau dipindahkan tugaskan terlebih dahulu, karena membuat kegaduhan baru serta menurunkan kredibilitas Mahkamah Agung RI.
"Kalau perlu di non-palu kan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja. Kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini," ucap Adies.
Meski demikian, Adies mengakui bahwa hakim memiliki hak untuk memutus suatu perkara dengan adil tanpa diintervensi, namun hal tersebut harus dilandasi sesuai keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," imbuhnya.
Selain itu, kata Adies, Komisi III DPR akan memanggil Mahkamah Agung (MA) RI selaku peradilan tertinggi untuk dimintai keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai masa reses DPR pada 13 Maret 2023.
"Dalam waktu dekat, setelah memasuki masa sidang usai reses, Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," kata Adies.
Advertisement