Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Pemalsuan Surat yang Seret Ketua MK Anwar Usman

Bareskrim Polri ambil alih proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Mar 2023, 19:21 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2023, 19:21 WIB
MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 atau legalisasi ganja untuk medis di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Sidang uji materi tersebut dengan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri ambil alih proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan surat pelimpahan terbit pada 16 Maret 2023.

"Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertuang dalam surat sejak tanggal 16 Maret 2023," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Trunoyudo menerangkan, saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik tentunya bakal mengundang semua pihak yang mengetahui peristiwa itu termasuk pelapor dan terlapor.

"Penyidik masih melakukan klarifikasi pendalaman terhadap semuanya termasuk pelapor. Seluruhnya masih kita lakukan pendalaman klarifikasi tentunya mengetahui," ujar dia soal kasus yang menjerat hakim-hakim MK.

Kasus ini diusut setelah menerima laporan dari seseorang bernama Zico Leonardo Djagardo.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023.

 

Awal Mula Laporan untuk Hakim-Hakim MK

Kasus ini bermula dari pemberhentian satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto yang dinilai kaprah. Zico Leonardo Djagardo kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pemberhentian Aswanto.

Hingga akhirnya, keluar putusan MK dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Diduga ada yang tidak beres dalam pembacaan putusan di MK. Nama-nama yang dilaporkan itulah patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya