Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah telah memeriksa 195 penyelenggara negara yang masuk dalam kategori wajib lapor, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, KPK masih merahasiakan ratusan penyelenggara negara yang hartanya sudah dipemeriksa.
"Di awal sudah disampaikan, 195 wajib lapor LHKPN juga belum tahu siapa-siapa orangnya, di mana alamatnya, tapi yang pasti kami lakukan (pemeriksaan) itu dan hasilnya disampaikan kepada Inspektorat wajib lapor tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga
Ali mengatakan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat negara terkait asal usul harta kekayaannya itu.
Advertisement
Mereka yang sudah diperiksa di antaranya mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, hingga Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Ali mengungkapkan, pemeriksaan LHKPN sebagaimana diatur hanya sebatas pemeriksaan administratif. Menurut Ali, pihaknya juga bekerja sama dengan Inspektorat di kementerian dan lembaga terkait kejanggalan harta kekayaan pejabat negara.
"Substantifnya tentu tetap kami lakukan ketika kemudian ada ketidakpatuhan di dalam melaporkan, kemudian hasilnya kami sampaikan ke Inspektorat," kata Ali.
Ali menyampaikan, peran Inspektorat kementerian dan lembaga mau pun pemerintah daerah sangat penting, dalam hal administratif dan pengawasan. Sebab sejauh ini, ketidakpatuhan LHKPN hanya sebatas sanksi administratif.
70.350 Penyelengara Negara Belum Laporkan LHKPN
"Karena sejauh ini hanya itu sanksi yang bisa diberikan misalnya tidak dipromosi, tidak naik pangkat dan tidak naik jabatan dan lain-lain. Hasil-hasil klarifikasi semacam ini, kami berharap ada ketegasan juga dari Inspektorat untuk memberikan sanksi. Dalam kesempatan ini kami sekaligus mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun wajib lapor LHKPN, untuk segera melaporkan LHKPN periodik 2022, yang batas waktunya akan berakhir pada 31 Maret 2023," pungkas Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sekitar 70.350 penyelengara negara yang masuk kategori wajib lapor belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun periodik 2022 ke lembaga antirasuah.
"KPK mencatat data pelaporan LHKPN per-16 Maret 2023, dari total 372.783 wajib lapor sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81%. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19%) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Advertisement
Rincian Jumlah Pejabat yang Sudah dan Belum Lapor LHKPN ke KPK
Jika dirinci, pada jajaran yudikatif, dari total 18.648 wajib lapor, sejumlah 18.095 telah menyampaikannya, atau sebesar 97%. Pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 wajib Llapor, tercatat 10.348 yang sudah menyampaikannya, atau sebesar 52%.
Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 wajib lapor sejumlah 243.307 telah menyampaikannya, atau sebesar 84%. Dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 wajb lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 72%.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewaibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu," kata Ipi.
Tak hanya itu, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing yang telah membantu dan mendukung para penyelenggara negara atau pun wajib lapor lainnya di lingkungan instansi masing-masing, dapat menyampaikan LHKPN nya secara tepat waktu.
Batas Akhir Pelaporan LHKPN, 31 Maret 2023
Ipi menyebut pihaknya terus mengingatkan kepada para penyelenggara negara atau pun wajib lapor LHKPN untuk segera menyampaikan LHKPN periodik 2022 secara akurat dan tepat waktu. Ipi menyebut batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2023.
"Para wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id. LHKPN dalam konteks pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya. Di sisi lain, masyarakat juga bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kewajaran kepemilikan harta para penyelenggara negara sesuai dengan profilnya," Ipi menandasi.
Advertisement