4 Fakta Keluarga David Ozora Tolak Diversi AG Pacar Mario Dandy, Lanjut Dibawa ke Meja Hijau

Pada hari ini, Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dilakukan proses diversi atau musyawarah mempertemukan keluarga AG pacar Mario Dandy dan keluarga David Ozora.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 29 Mar 2023, 12:55 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2023, 12:55 WIB
Pada hari ini, Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dilakukan proses diversi atau musyawarah mempertemukan keluarga AG pacar Mario Dandy dan keluarga David Ozora.
Pada hari ini, Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dilakukan proses diversi atau musyawarah mempertemukan keluarga AG pacar Mario Dandy dan keluarga David Ozora. (Merdeka).

Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini, Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dilakukan proses diversi atau musyawarah mempertemukan keluarga AG pacar Mario Dandy dan keluarga David Ozora.

"Keluarga anak AG dan keluarga korban hadir," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Djuyamto mengatakan, kedua belah pihak juga ditemani oleh masing-masing kuasa hukumnya serta pembimbing masyarakat dan Jaksa. Kedua belah pihak, baik keluarga AG pacar Mario Dandy maupun keluarga David Ozora telah hadir pada pukul 10.00 WIB tadi.

Sebelumnya dari pantauan, AG tiba diantar mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.23 WIB. Ia keluar dari mobil Kejaksaan dengan wajah yang ditutup jaket berwarna biru.

AG yang jaket berwarna putih dengan corak pink langsung berjalan melewati lorong PN Jaksel sambil dikawal oleh pihak kejaksaan.

Proses diversi atau musyawarah yang mempertemukan antara AG dengan pihak keluarga David yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tadi itu di ruang mediasi PN Jakarta Selatan. Proses itu berlangsung hanya dengan kurang lebih 45 menit saja.

Hasilnya, keluarga David Ozora menolak diversi usai dipertemukan dengan keluarga AG pacar Mario Dandy. Atas penolakan tersebut, penyelesaian kasus penganiayaan gagal dibawa ke jalur musyawarah. Sehingga AG pacar Mario Dandy akan dibawa ke meja hijau.

Selanjutnya, AG pacar Mario Dandy akan dilakukan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikut sederet fakta terkait keluarga David Ozora menolak diversi usai dipertemukan dengan keluarga AG pacar Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dihimpun Liputan6.com:

 

1. Proses Diversi Dilakukan Secara Tertutup

AG Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
AG pacar Mario Dandy telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel dari penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2023). Kini AG akan ditempatkan di LPKS Jaksel sambil menunggu persidangan kasus penganiayaan David Ozora. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

AG pacar Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (29/3/2023). AG bakal dipertemukan dengan pihak keluarga David Ozora untuk menjalani diversi atau musyawarah.

Dari pantauan, AG tiba diantar mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.23 WIB. Ia keluar dari mobil Kejaksaan dengan wajah yang ditutup jaket berwarna biru.

AG yang jaket berwarna putih dengan corak pink langsung berjalan melewati lorong PN Jaksel sambil dikawal oleh pihak kejaksaan.

Tidak ada sepatah kata yang keluar dari mulutnya, AG berjalan dengan kepala menunduk ke ruang tahanan sebelum dilakukan Diversi.

Diversi akan dilakukan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara untuk menangani perkara pelaku penganiayaan David yang menggantikan hakim Saut Maruli Tua Pasaribu sebelumnya.

Dikarenakan faktor kesibukan hakim Saut yang juga ketua PN Jakarta Selatan menyetujui pergantian hakim pada tanggal 27 Maret 2023. Lebih lanjut, diversi dilakukan secara tertutup mengingat pelaku adalah seorang anak.

Adapun, nantinya pihak-pihak yang dihadirkan di antaranya pihak AG, kemudian kubu David selaku korban, jaksa penuntut umum (JPU), balai pemasyarakatan (bapas), dan tokoh masyarakat.

AG telah dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

 

2. Proses Diversi Menghadirkan Kedua Belah Pihak Keluarga

AG pacar Mario Dandy tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani diversi (Merdeka)
AG pacar Mario Dandy tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani diversi (Merdeka)

Proses diversi atau musyawarah yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mempertemukan keluarga AG pacar Mario Dandy dan keluarga David Ozora.

"Keluarga anak AG dan keluarga korban hadir," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Djuyamto mengatakan, kedua belah pihak juga ditemani oleh masing-masing kuasa hukumnya serta pembimbing masyarakat dan Jaksa.

"Sudah dimulai sejak jam 10.00 WIB tadi," jelas dia.

 

3. Keluarga David Ozora Tolak Diversi, AG Pacar Mario Dandy Dibawa ke Meja Hijau

David Ozora Latumahina (Foto: Twitter/@seeksixsuck)
David Ozora Latumahina (Foto: Twitter/@seeksixsuck)

Keluarga David Ozora menolak diversi usai dipertemukan dengan keluarga AG pacar Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (29/3/2023).

Atas penolakan tersebut, penyelesaian kasus penganiayaan gagal dibawa ke jalur musyawarah. Sehingga AG pacar Mario Dandy akan dibawa ke meja hijau.

"Dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi. Artinya, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan," ujar Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

 

4. AG Langsung Dengar Dakwaan JPU dalam Sidang Tertutup

AG Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
AG pacar Mario Dandy dilimpahkan ke Kejari Jaksel atau pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara penganiayaan terhadap David Ozora dinyatakan lengkap alias P21. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Selanjutnya, AG pacar Mario Dandy akan dilakukan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Kalau sidang pertama tentu agenda adalah pembacaan surat dawaan," jelas Djuyamto.

Meskipun demikian proses sidang akan langsung digelar hari ini juga, Djuyamto menyebut bahwa sidang itu akan berlangsung secara tertutup.

Proses Diversi atau musyawarah yang mempertemukan antara AG dengan pihak keluarga David berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di ruang mediasi PN Jakarta Selatan. Proses itu berlangsung hanya dengan kurang lebih 45 menit saja.

Setelahnya, AG pun langsung digiring kembali ke ruang tahanan untuk agar mempersiapkan proses persidangan.

Adapun untuk proses sidang akan dipimpin langsung oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara untuk menangani perkara pelaku penganiayaan David yang menggantikan hakim Saut Maruli Tua Pasaribu sebelumnya.

Dikarenakan faktor kesibukan hakim Saut yang juga ketua PN Jakarta Selatan menyetujui pergantian hakim pada tanggal 27 Maret 2023.

AG dalam perkara penganiayaan berat ini pun telah dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya