Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyambangi kediaman Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Minggu, 16 April 2023 kemarin.
Firli menegaskan, pertemuannya dengan Kapolri menandakan hubungan keduanya baik-baik saja, meski ada kisruh soal pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga
"KPK dan Polri memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan tujuan negara. KPK dan Polri bahu membahu bersinergi memberantas korupsi," ujar Firli dalam keterangannya dikutip Rabu (19/4/2023).
Advertisement
Firli menegaskan terkait isu renggangnya hubungan KPK dengan Polri akibat polemik Brigjen Endar adalah tak benar. Menurut Firli, Intitusi Bhayangkara selama ini kerap memberikan bantuan dalam setiap kegiatan lembaga antirasuah.
"Polri memberikan bantuan dan andil pada setiap kegiatan KPK. Bahkan tidak hanya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, komitmen KPK dan Polri juga dijawantahkan dalam pencegahan korupsi serta berbagai langkah edukasi dan sosialisasi antikorupsi bagi masyarakat luas," kata Firli.
Firli mengeklaim pihaknya dan Kapolri memiliki semangat yang sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kami dan Kapolri beserta seluruh anggota Polri dan insan KPK memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan Indonesia bebas dan bersih dari korupsi," Firli menandaskan.
Bagaimana Nasib Brigjen Endar Priantoro
Sementara Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat disinggung apakah dengan adanya pertemuan antara Firli Bahuri dan Kapolri membuat Brigjen Endar kembali bekerja menjadi Direktur Penyelidikan, Ali belum merespons pertanyaan awak media.
Diketahui, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Sementara Kapolri memperpanjang masa tugas Endar di lembaga antirasuah.
Polemik tersebut sempat dikatakan menjadi penyebab retaknya hubungan antara KPK dan Polri. Apalagi, Brigjen Endar yang melaporkankan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK sempat menyebut kehadirannya di kantor Dewas KPK atas arahan Kapolri.
Advertisement