Komisi II DPR RI Tegaskan Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer Tahun Ini

Pemerintah berencana akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.

oleh Fachri pada 25 Apr 2023, 17:45 WIB
Diperbarui 25 Apr 2023, 18:14 WIB
Banner Infografis Selamat Tinggal Tenaga Honorer Instansi Pemerintah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Banner Infografis Selamat Tinggal Tenaga Honorer Instansi Pemerintah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Kebijakan tersebut pun menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pasalnya, kebijakan yang diambil tersebut ditakutkan memicu terjadinya PHK massal.

Berkaitan dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023 nanti.

"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non-ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (25/3/2023).

Yanuar pun telah menerima aspirasi bahwa tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan. 

"Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023," jelasnya.

"Ketentuan ini menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non-ASN selama ini," lanjutnya.

Yanuar juga mengungkapkan bahwa selama ini, hal tersebut yang memunculkan gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non-ASN.

Namun, dirinya menegaskan bahwa atas desakan Komisi II DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas akhirnya menyanggupi penyelesaian tenaga honor untuk tidak akan merugikan siapapun.

“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," kata Yanuar. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Keluhan Tenaga Honorer Lainnya

Aksi Menuntut SK PNS di Depan Istana
Massa FCKK Jawa Timur menggelar aksi di depan Istana, Jakarta, Senin (11/3). Mereka menuntut pemerintah segera menerbitkan NIP serta SK PNS kepada 1.357 tenaga honorer K2 yang telah lulus ujian CPNS jalur K2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan bahwa tenaga honorer juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade.

"Kondisi itu membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda," jelasnya.

"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," tambahnya.

Legislator yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat X itu juga mengingatkan bahwa selama ini tenaga non-ASN selalu membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi, dan urusan-urusan teknis lainnya. 

"Untuk itu, mereka harus memiliki kejelasan nasib," tegasnya. 


Dilakukan Melalui Sejumlah Prinsip

Honorer
Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada acara Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Tahun 2022, Selasa (6/12/2022). Di sini dia membahas nasib tenaga non ASN atau honorer.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau tenaga honorer dilakukan dengan sejumlah prinsip.

"Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujarnya.

Prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. 

"Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," tekan Anas.

Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. 

"Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini," tegasnya.

 "Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," tambahnya.

Dan prinsip keempat adalah akan diimplementasikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi," tegas Anas.

 

(*) 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya